SUKABUMIUPDATE.com - Member boygrup 2PM, Lee Junho dikabarkan telah menjalani pemeriksaan karena terlambat membayar pajak intensif miliknya tahun lalu dan diduga melakukan penggelapan pajak.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Soompi, Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Daerah Seoul telah melakukan audit pajak non-reguler terhadap Junho 2PM yang dilaporkan menghasilkan pajak besar tahun lalu.
Audit itu dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terkait pajak komprehensif non-reguler yang jangkauannya menargetkan orang-orang dengan pendapatan bersih cukup tinggi, terutama para artis.
Menanggapi kabar tersebut, JYP Entertainment merilis pernyataan resmi yang memberikan klarifikasi bahwa audit terhadap Lee Junho tidak ada sangkut paut dengan kecurigaan penggelapan pajak pada Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga: Masa Berkabung Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Sejumlah Acara TV Korea Selatan Batal Tayang
Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan interpretasi antara bagian pajak dan penasihat pajak sang artis, sehingga member 2PM itu harus diperiksa untuk diketahui kebenarannya.
“Kami ingin menanggapi laporan terkini mengenai artis kami Lee Junho. Setelah mengonfirmasi dengannya, kami dapat menyatakan bahwa ia sepenuhnya bekerja sama dengan audit pajak komprehensif nonreguler yang dilakukan oleh Biro Investigasi Kantor Pajak Regional Seoul 2 pada bulan September 2023. Audit ini tidak dimulai karena adanya dugaan penggelapan pajak,” kata pihak JYP Entertainment dikutip dari Soompi pada Senin (30/12/24).
Agensi justru menjelaskan bahwa Junho selalu membayar pajak dengan jumlah yang diminta. Bahkan, aktor yang pernah bermain di drama korea King the Land itu juga dibimbing oleh seorang penasihat pajak dalam hal ini.
“Dengan bimbingan seorang penasihat pajak, Lee Junho dengan setia mengajukan pajaknya dan membayar jumlah tambahan yang diminta, yang diakibatkan oleh perbedaan perspektif antara otoritas pajak dan penasihat pajak,” lanjut agensi.
Audit pajak non-reguler ini memang pertama kali dilakukan oleh Junho selama berkarir, tapi agensi menegaskan bahwa bukan berarti ia tidak pernah bayar pajak. JYP Entertainment justru memberitahu kalau artisnya patuh terhadap pajak.
“Ini adalah audit pajak non-reguler pertama yang diterimanya dalam 17 tahun karirnya. Ia mematuhi semua prosedur hukum dan membayar jumlah pajak yang disengketakan, dan kami ingin menekankan bahwa tidak ada penghindaran pajak yang disengaja yang terlibat,” imbuhnya.
Baca Juga: Song Mino WINNER Resmi Ditangkap Atas Dugaan Mengabaikan Tugas Wajib Militer
Bahkan, JYP Entertainment menyatakan secara tegas kalau tidak ada penggelapan atau keterlambatan membayar pajak yang dilakukan oleh Junho seperti kabar beredar di luar sana.
“Sejak debutnya, Lee Junho telah dengan tekun memenuhi kewajiban pajaknya. Kami ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada tindakan tidak terhormat terkait kepatuhan pajaknya Terima kasih,” katanya di akhir.
Lee Junho merupakan member 2PM kelahiran 25 Januari 1990 dan memulai debutnya sebagai idol pada tahun 2008. Ia pun mulai masuk ke dunia akting lewat film Cold Eyes di 2013 dengan beradu akting bersama aktris Han Hyo Joo.
Setelah itu, ia mulai membintangi drama korea Good Manager, Wok of Love, Rain or Shine, tapi namanya baru dikenal oleh para pecinta drakor lewat perannya sebagai Yi San di The Red Sleeve dan Gu Won dalam drama King the Land.
Sumber: Soompi