Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI sejak 2018, Kok Bisa?

Senin 30 Desember 2024, 17:03 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah. (Sumber Foto: Instagram)

Harvey Moeis suami Sandra Dewi resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah. (Sumber Foto: Instagram)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan bahwa terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari program BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018 sebagai Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) dari pemerintah provinsi Jakarta.

Diketahui, PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) merupakan segmen peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Ani menyebut, kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi berawal dari upaya pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.

Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JKN).

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Sehingga Pemprov mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani dikutip dari suara.com, Senin (30/12/2024).

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3. Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta PBI APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," katanya.

Dengan adanya kasus ini, Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta pun akan meninjau ulang Peraturan Gubernur sehingga penerima PBI dari APBD DKI lebih tepat sasaran.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," katanya.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa PBPU Pemda berbeda dengan PBI JK. Menurut Rizzky, peseta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, kata dia, peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin.

“Pada segmen ini (PBPU Pemda), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis ringan itu membuat geram warganet. Mereka pun menelisik data pribadi dan menemukan Harvey dan istrinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayar Pemprov Jakarta melalui dana APBD.

Sumber: Suara.com/Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi12 Februari 2025, 10:34 WIB

RPJMD dan Renstra Kota Sukabumi 2025-2029, Racik Visi-Misi Kepala Daerah hingga Program Prioritas

Kegiatan ini bertujuan memastikan proses perencanaan berjalan sesuai regulasi.
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2025-2029 di Hotel Indo Alam Cipanas, Selasa, 11 Februari 2025. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Life12 Februari 2025, 10:30 WIB

8 Basic Skill Di Dapur yang Wajib Dikuasai, Bantu Masak Lebih Sat Set!

Dengan menguasai keterampilan di dapur ini, memasak akan menjadi aktivitas yang lebih cepat dan menyenangkan.
Ilustrasi. Cooking Couple. Yuk Ketahui, Basic Skill Di Dapur yang Harus Diperhatikan Ketika Memasak. (Sumber : Freepik/@tirachardz)
Inspirasi12 Februari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Jawa Barat Lulusan S1, Penempatan di Wilayah Bandung Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan S1, Dibuka untuk Penempatan di Wilayah Bandung Barat.
Info Loker Jawa Barat Lulusan S1, Penempatan di Wilayah Bandung Barat. (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Nasional12 Februari 2025, 09:50 WIB

PHK di TVRI dan RRI Perburuk Kondisi Pers, AJI: Jangan Pukul Rata Pemangkasan Anggaran

PHK massal kontributor berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas konten.
(Ilustrasi) AJI menilai PHK terhadap kontributor RRI dan TVRI memperburuk kondisi pers. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life12 Februari 2025, 09:10 WIB

Ibadah Nisfu Syaban untuk Wanita Haid: Apa yang Bisa Dilakukan?

Nisfu Syaban adalah malam yang jatuh pada pertengahan bulan Syaban dalam kalender Hijriyah. Malam ini dianggap sangat istimewa oleh umat Muslim, karena terdapat keutamaan dan berbagai amalan yang dianjurkan untuk dilakukan.
Ilustrasi Berdzikir, amalan yang sangat dianjurkan di setiap waktu, termasuk pada malam Nisfu Syaban (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Sehat12 Februari 2025, 09:00 WIB

Panduan Berpuasa bagi Penderita Asam Lambung atau Maag di Bulan Ramadan

dr. Zaidul Akbar membagikan beberapa tips bagi penderita asam lambung yang akan berpuasa di bulan ramadan.
Ilustrasi - Puasa bukan halangan bagi penderita Asam Lambung. (Sumber : Freepik.com/@stefamerpik)
Life12 Februari 2025, 08:00 WIB

5 Kebutuhan Primer Setelah Menikah yang Harus Disiapkan Pengantin

Ada beberapa kebutuhan primer yang harus dipersiapkan untuk memastikan kehidupan setelah menikah berjalan dengan lancar dan harmonis.
Ilustrasi. Kebutuhan Primer Setelah Menikah yang Harus Disiapkan Pengantin (Sumber : Freepik/@tirachardz)
Food & Travel12 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Manisan Kedondong Pedas Manis, Menu Petis Ini Cocok Buat Lebaran!

Manisan Kedondong Pedas Manis. Menu petis ini cocok untuk penggemar rasa asam, pedas, dan manis di saat Hari Lebaran nanti!
Resep Manisan Kedondong Pedas Manis, Menu Petis yang Cocok Buat Lebaran. Foto: IG/@dapurwafda
Science12 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 12 Februari 2025, Sukabumi Potensi Berawan Sepanjang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 12 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 12 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Jawa Barat12 Februari 2025, 00:06 WIB

Bey Machmudin Minta Ormas Jaga Kondusivitas, Jangan Ganggu Investasi di Jabar

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta semua pihak menjaga iklim investasi di Jabar tetap kondusif.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Jabar)