SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan bahwa terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari program BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018 sebagai Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) dari pemerintah provinsi Jakarta.
Diketahui, PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) merupakan segmen peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Ani menyebut, kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi berawal dari upaya pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.
Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JKN).
Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Sehingga Pemprov mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga.
"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani dikutip dari suara.com, Senin (30/12/2024).
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3. Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta PBI APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," katanya.
Dengan adanya kasus ini, Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta pun akan meninjau ulang Peraturan Gubernur sehingga penerima PBI dari APBD DKI lebih tepat sasaran.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," katanya.
Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa PBPU Pemda berbeda dengan PBI JK. Menurut Rizzky, peseta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, kata dia, peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin.
“Pada segmen ini (PBPU Pemda), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Vonis ringan itu membuat geram warganet. Mereka pun menelisik data pribadi dan menemukan Harvey dan istrinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayar Pemprov Jakarta melalui dana APBD.