Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI sejak 2018, Kok Bisa?

Senin 30 Desember 2024, 17:03 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah. (Sumber Foto: Instagram)

Harvey Moeis suami Sandra Dewi resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah. (Sumber Foto: Instagram)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan bahwa terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari program BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018 sebagai Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) dari pemerintah provinsi Jakarta.

Diketahui, PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) merupakan segmen peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Ani menyebut, kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi berawal dari upaya pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.

Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JKN).

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Sehingga Pemprov mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani dikutip dari suara.com, Senin (30/12/2024).

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3. Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta PBI APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," katanya.

Dengan adanya kasus ini, Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta pun akan meninjau ulang Peraturan Gubernur sehingga penerima PBI dari APBD DKI lebih tepat sasaran.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," katanya.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa PBPU Pemda berbeda dengan PBI JK. Menurut Rizzky, peseta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, kata dia, peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin.

“Pada segmen ini (PBPU Pemda), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis ringan itu membuat geram warganet. Mereka pun menelisik data pribadi dan menemukan Harvey dan istrinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayar Pemprov Jakarta melalui dana APBD.

Sumber: Suara.com/Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih09 Januari 2025, 23:19 WIB

Melihat Nasib Kelompok Disabilitas Kota Sukabumi Dalam Perhelatan Pilgub Jabar 2024

Di tengah keramaian Pilgub Jabar 2024 kemarin, kelompok disabilitas khususnya di Kota Sukabumi kerap kali tersisihkan bahkan tidak tersentuh sama sekali.
Sulaiman (49 tahun) seorang disabilitas tuna netra saat ditemui di rumahnya di Kampung Nangela, Rt 01/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi09 Januari 2025, 23:03 WIB

Dugaan Penyebab Bangkai Paus Terdampar di Pulau Kunti Sukabumi

Tak ditemukan luka, berikut dugaan penyebab bangkai paus terdampar di Pulau Kunti Sukabumi.
Proses evakuasi bangkai paus yang terdampar di Pantai Cibiuk, Pulau Kunti Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Sukabumi09 Januari 2025, 23:02 WIB

Pelaku Curanmor Beraksi Dekat Mapolres Sukabumi Kota, Honda Vario Raib

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di parkiran Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Lapang Merdeka, tak jauh dari Markas Polres Sukabumi Kota, Kamis (9/1/2025) dini hari.
Tangkapan layar CCTV memperlihatkan aksi pencurian di parkiran Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi. Lokasi kejadian dekat dengan Markas Polres Sukabumi Kota,. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi09 Januari 2025, 22:32 WIB

Heboh Lutung Nyasar ke Sekolah hingga Panjat Tiang Listrik di Cisaat Sukabumi

Heboh dan viral di media sosial seekor lutung nyasar ke Sekolah hingga hinggap di seutas kabel listrik di Cisaat Sukabumi.
Seekor lutung panjat tiang listrik di Cisaat Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Sukabumi09 Januari 2025, 21:45 WIB

Motor Tabrak Truk di Nyalindung Sukabumi, Ibu-Anak Terluka

Berikut kronologi kecelakaan motor tabrak truk di Jalan Raya Sagaranten, Nyalindung Sukabumi pada Kamis (9/1/2025).
Kondisi motor yang tabrakan dengan truk di jalan raya Sagaranten, Nyalindung Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih09 Januari 2025, 21:44 WIB

Semangat Ayep Zaki-Bobby Maulana Segera Bawa Kota Sukabumi Ke Permukaan

Artis asal Tipar, Kota Sukabumi, Bobby Maulana menyampaikan rencana dan visinya untuk membawa Kota Sukabumi ke arah yang lebih baik.
Pasangan Walikota - Wakil Walikota Sukabumi, Ayep Zaki - Bobby Maulana | Foto : Turangga Anom
Sukabumi09 Januari 2025, 20:51 WIB

Sidak Lokasi Tambang Batu Hijau Ilegal, DPMPTSP Sukabumi Pastikan Aktivitasnya Disetop

Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan Tambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar saat meninjau lokasi tambang batu hijau ilegal di Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar, Kamis (9/1/2025). (Sumber Foto : DPMPTSP Kab. Sukabumi)
Sukabumi Memilih09 Januari 2025, 20:41 WIB

Paripurna DPRD Kota Sukabumi Usulkan Ayep Zaki-Bobby Maulana Segera Dilantik

DPRD Kota Sukabumi secara resmi menetapkan paslon Ayep Zaki-Bobby Maulana dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (9/1/2025).
Situasi rapat paripurna penetapan paslon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi Ayep Zaki - Bobby Maulana di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (9/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi09 Januari 2025, 20:02 WIB

Dibutuhkan Masyarakat, Perumdam TJM Sukabumi Disebut Jadi BUMD Andalan

Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) disebut sebagai satu-satunya badan usaha milik Pemkab Sukabumi yang masih bisa diandalkan.
Perumdam Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Entertainment09 Januari 2025, 20:00 WIB

Viral Aksi Patwal Tunjuk Pengendara Alphard Karena Halangi Saat Kawal Mobil Plat R1 36

Viral di Media Sosial Seorang Patwal Menegur Pengendara Alphard yang Menghalangi MobiL Saat Kawal Berpelat R1 36.
Viral di Media Sosial Seorang Patwal Menegur Pengendara Alphard yang Menghalangi MobiL Saat Kawal Berpelat R1 36. (Sumber : Screenshot Video X/@MafiaWasit).