SUKABUMIUPDATE.com - Pengusaha Harvey Moeis resmi divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar serta harus membayar uang pengganti atas kasus korupsi Rp. 210 miliar pada Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita seluruh aset milik sang istri, yaitu Sandra Dewi berupa tas-tas branded, logam mulia, hingga rekening deposito.
Hal tersebut langsung membuat tim kuasa hukum Harvey Moeis protes dan merasa keberatan. Karena pasangan tersebut mempunyai perjanjian pisah harta, adapun tas dan barang lain milik Sandra Dewi itu didapatkan dari endorsement.
Mengutip dari Suara.com tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa tersebut.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, sebagaimana dikutip dari Suara.com pada Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Video Sandra Dewi Sedang Ketawa dengan Harvey Moeis Usai Sidang Viral
Menurut Andi Ahmad, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya.
Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi
Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.
Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Baca Juga: Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Judol Komdigi, Dicecar 18 Pertanyaan
Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.
Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.
Namun, menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkapnya.
Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," tutup Andi.
Sumber: Suara.com