Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes

Selasa 24 Desember 2024, 11:00 WIB
Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes (Sumber : Instagram/@sandradewi88)

Aset Sandra Dewi Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pengacara Protes (Sumber : Instagram/@sandradewi88)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengusaha Harvey Moeis resmi divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar serta harus membayar uang pengganti atas kasus korupsi Rp. 210 miliar pada Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita seluruh aset milik sang istri, yaitu Sandra Dewi berupa tas-tas branded, logam mulia, hingga rekening deposito.

Hal tersebut langsung membuat tim kuasa hukum Harvey Moeis protes dan merasa keberatan. Karena pasangan tersebut mempunyai perjanjian pisah harta, adapun tas dan barang lain milik Sandra Dewi itu didapatkan dari endorsement.

Mengutip dari Suara.com tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa tersebut.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, sebagaimana dikutip dari Suara.com pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Video Sandra Dewi Sedang Ketawa dengan Harvey Moeis Usai Sidang Viral

Menurut Andi Ahmad, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya.

Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi

Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Baca Juga: Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Judol Komdigi, Dicecar 18 Pertanyaan

Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.

Namun, menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkapnya.

Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," tutup Andi.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 Desember 2024, 23:20 WIB

Jelang Nataru, PLN dan Pemda Kota Sukabumi Jalin Kerjasama Tingkatkan Sinergitas

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi terus memperkuat hubungan dengan Pemerintah Kota (Pemda) Sukabumi melalui ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara PLN UP3 Sukabumi dengan Pemerintah Kota Sukabumi
PLN UP3 Sukabumi terus memperkuat hubungan dengan Pemerintah Kota (Pemda) Sukabumi melalui ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama  | Foto : Dok. PLN
Sukabumi24 Desember 2024, 23:05 WIB

Penebangan Pohon Pinus Di Jampangtengah Sukabumi Disorot Warga, Ini Kata Asper Bojonglopang

Penebangan pohon pinus di kawasan Perum Perhutani RPH Pasir Awi BKPH Bojonglopang, di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian serius warga setempat
Potongan kayu pinus di Bojonglopang Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi24 Desember 2024, 22:40 WIB

Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Jamur, Korban Terus Bertambah

Sebanyak 12 orang warga Kampung Kebon Kalapa, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mengalami keracunan diduga akibat mengonsumsi jamur.
Warga saat menjalani perawatan di Puskesmas setempat | Foto : Istimewa
Sukabumi24 Desember 2024, 21:32 WIB

Jelang Nataru, Satlantas Polres Sukabumi Ramp Check Mobil Barang dan Pariwisata di Exit Tol Parungkuda

Sejumlah kendaraan diperiksa di Exit Tol Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/12/2024). Ramp check ini dilakukan untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan sebagai langkah antisipasi potensi kecelakaan
Kendaraan saat diperiksa (Ramp Check) di Exit Tol Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/12/2024) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 Desember 2024, 21:19 WIB

Pasca Banjir Bandang, Ribuan Pohon Ditanam di DAS Cibuni Rambay Sukabumi

Pemerintah Desa Rambay bersama sejumlah pihak melakukan kegiatan penanaman pohon di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibuni, Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/12/2024)
Penanaman pohon di DAS Cibuni, Desa Rambay, Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi24 Desember 2024, 20:35 WIB

Pemdes Sumberjaya Sukabumi Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana dan Anak Stunting

Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, aktif melakukan penyisiran ke berbagai kampung untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak bencana banjir
Kepala Desa Sumberjaya Kabupaten Sukabumi didampingi Bhabimkabtimas, dan Puskesos memberikan bantuan kepada anak stunting | Foto : Dok Pemdes Sumberjaya
Sukabumi24 Desember 2024, 20:15 WIB

PLN Sukabumi Pastikan SPKLU Siap dan Optimal Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Selama Natal dan Tahun Baru

Dalam rangka mendukung peningkatan ekosistem kendaraan listrik selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN UP3 Sukabumi memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) beroperasi secara optimal
PLN Sukabumi dukung ekosistem kendaraan listrik selama Natal dan Tahun Baru | Foto : Dok. PLN
Musik24 Desember 2024, 20:00 WIB

Hadirkan Baekhyun EXO, B.I, dan Jey, Berikut Harga Tiket Festival Musik Overpass

Kabar gembira buat penggemar K-Pop, karena Baekhyun, B.I, dan Jey akan menggebrakan panggung Jakarta melalui festival musik Overpass yang bakal digelar pada 23 Februari 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) Hall B.
Hadirkan Baekhyun, B.I, dan Jey, Berikut Harga Tiket Festival Musik Overpass (Sumber : Instagram/@threemountainsave)
Sukabumi24 Desember 2024, 19:45 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Cabut Status Tanggap Darurat, 60 Tim Pemulihan Pascabencana Diterjunkan

Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mencabut status tanggap darurat bencana dan memasuki masa transisi pemulihan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi
Rapat Koordinasi pencabutan status Tanggap Darurat Bencana Sukabumi, Selasa (24/12/2024) | Foto : Dokpim
Sukabumi24 Desember 2024, 19:21 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Dibalik Bencana di Selatan Sukabumi

Polres Sukabumi terus mendalami dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Pendalaman dilakukan menyusul bencana besar yang melanda Kabupaten Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, di Kantor BUMDesma Nabiya, Kecamatan Nagrak | Foto : Ibnu Sanubari