SUKABUMIUPDATE.com - Kasus perundungan yang dialami oleh Hanni NewJeans telah resmi ditutup dan dinyatakan bukan kasus perundungan di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul.
Pada Rabu, 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul mengumumkan keputusan menutup kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea yang menyatakan Hanni tidak memenuhi syarat sebagai karyawan.
"Sulit untuk menganggap karyawan tersebut (Hanni) sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan,” kata pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja yang dikutip dari Naver pada Kamis, (21/11/2024).
“Kami secara administratif telah menutup pengaduan yang diajukan oleh penggemar New Jeans yang menuduh bahwa Pam Hani dilecehkan di tempat kerja, sebagaimana adanya. sulit untuk menganggapnya sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Baca Juga: Hanni NewJeans Bersaksi Soal Perundungan Di tempat Kerja Dalam Majelis Nasional
Pengaduan mengenai perundungan di HYBE pertama kali diajukan oleh penggemar NewJeans pada pertengahan September ke Kementerian Ketenagakerjaan Dalam aduan tersebut menyatakan bahwa Hanni mengalami perundungan selama ada di sana.
Namun, Hanni NewJeans tidak masuk ke dalam kategori sesuai Undang-Undang yang ada, sehingga sulit untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi pekerjaan yang dilakukannya sudah berdasarkan kontrak yang ada.
“Mengingat isi dan sifat kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hani, sulit untuk menyatakannya sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang menyediakan tenaga kerja untuk tujuan upah,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja
Adapun klasifikasi menentukan adanya perundungan di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan adalah eksploitasi jabatan, hirarkis antara senior dan junior di tempat kerja.
Sementara hubungan antara Hanni NewJeans dengan manajer dari salah satu artis HYBE yang diduga melakukan perundungan dianggap sebagai hubungan pihak yang setara dalam kontrak kerja.
Baca Juga: Minta Min Hee Jin Kembali, Berikut Pernyataan Lengkap Member NewJeans
Selain itu, alasan mengapa Hanni tidak bisa diklasifikasikan sebagai karyawan karena tidak adanya jam kerja dan lokasi yang tetap, keuangan antara perusahaan dan Pham Hanni untuk biaya terkait kegiatan hiburannya dilakukan bersama, dan pembayaran yang diterima olehnya masuk ke dalam pembagian keuntungan hasil bukan kompensasi sebagai karyawan.
Selain itu, selama ini member NewJeans berusia 20 tahun itu membayar pajaknya adalah penghasilan bisnis bukan pajak penghasilan sebagai karyawan. Ditambah ia juga menanggung resiko terhadap keuntungan dan kerugian dari kegiatannya di industri hiburan.
Sebelumnya, seluruh member NewJeans melakukan siaran langsung di Youtube untuk mengembalikan Min Hee Jin sebagai CEO ADOR. Saat itu, Hanni juga bercerita ketika ia mengalami perundungan dari manajer salah satu artis HYBE.
Hanni yang saat itu ada di lorong HYBE menyapa artis tersebut, tetapi manajernya justru meminta sang artis untuk mengabaikan member NewJeans tersebut. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke CEO ADOR yang baru, Kim Joo Young.
Namun, Kim Joo Young mengatakan bahwa Hanni terlambat untuk melaporkan hal tersebut sehingga tidak bisa dilaporkan dan tidak dapat perlindungan. Selain itu, ia juga meminta sang artis untuk merenungkan semua itu dan membuatnya seolah salahnya.
Baca Juga: Hanni NewJeans Ungkap Perilaku Manajer di HYBE yang Suruh Artisnya Acuhkan Dirinya
Karena masalah tersebut, Hanni NewJeans diminta untuk menjadi saksi dalam sidang Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional yang digelar pada 15 Oktober 2024 lalu.
Hanni menjelaskan kejadian tersebut di depan dalam pertemuan tersebut. Bahkan, Kim Joo Young juga hadir di sana. Akan tetapi, sang CEO membantah hal tersebut dan menyatakan sudah melakukan prosedur untuk membuktikan laporan Hanni yang dirundung oleh manajer artis HYBE.
Sumber: Naver