Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup

Kamis 21 November 2024, 15:30 WIB
Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup (Sumber : Istimewa)

Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus perundungan yang dialami oleh Hanni NewJeans telah resmi ditutup dan dinyatakan bukan kasus perundungan di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul.

Pada Rabu, 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul mengumumkan keputusan menutup kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea yang menyatakan Hanni tidak memenuhi syarat sebagai karyawan.

"Sulit untuk menganggap karyawan tersebut (Hanni) sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan,” kata pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja yang dikutip dari Naver pada Kamis, (21/11/2024).

“Kami secara administratif telah menutup pengaduan yang diajukan oleh penggemar New Jeans yang menuduh bahwa Pam Hani dilecehkan di tempat kerja, sebagaimana adanya. sulit untuk menganggapnya sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Hanni NewJeans Bersaksi Soal Perundungan Di tempat Kerja Dalam Majelis Nasional

Pengaduan mengenai perundungan di HYBE pertama kali diajukan oleh penggemar NewJeans pada pertengahan September ke Kementerian Ketenagakerjaan Dalam aduan tersebut menyatakan bahwa Hanni mengalami perundungan selama ada di sana.

Namun, Hanni NewJeans tidak masuk ke dalam kategori sesuai Undang-Undang yang ada, sehingga sulit untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi pekerjaan yang dilakukannya sudah berdasarkan kontrak yang ada.

“Mengingat isi dan sifat kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hani, sulit untuk menyatakannya sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang menyediakan tenaga kerja untuk tujuan upah,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja

Adapun klasifikasi menentukan adanya perundungan di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan adalah eksploitasi jabatan, hirarkis antara senior dan junior di tempat kerja.

Sementara hubungan antara Hanni NewJeans dengan manajer dari salah satu artis HYBE yang diduga melakukan perundungan dianggap sebagai hubungan pihak yang setara dalam kontrak kerja.

Baca Juga: Minta Min Hee Jin Kembali, Berikut Pernyataan Lengkap Member NewJeans

Selain itu, alasan mengapa Hanni tidak bisa diklasifikasikan sebagai karyawan karena tidak adanya jam kerja dan lokasi yang tetap, keuangan antara perusahaan dan Pham Hanni untuk biaya terkait kegiatan hiburannya dilakukan bersama, dan pembayaran yang diterima olehnya masuk ke dalam pembagian keuntungan hasil bukan kompensasi sebagai karyawan.

Selain itu, selama ini member NewJeans berusia 20 tahun itu membayar pajaknya adalah penghasilan bisnis bukan pajak penghasilan sebagai karyawan. Ditambah ia juga menanggung resiko terhadap keuntungan dan kerugian dari kegiatannya di industri hiburan.

Sebelumnya, seluruh member NewJeans melakukan siaran langsung di Youtube untuk mengembalikan Min Hee Jin sebagai CEO ADOR. Saat itu, Hanni juga bercerita ketika ia mengalami perundungan dari manajer salah satu artis HYBE.

Hanni yang saat itu ada di lorong HYBE menyapa artis tersebut, tetapi manajernya justru meminta sang artis untuk mengabaikan member NewJeans tersebut. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke CEO ADOR yang baru, Kim Joo Young.

Namun, Kim Joo Young mengatakan bahwa Hanni terlambat untuk melaporkan hal tersebut sehingga tidak bisa dilaporkan dan tidak dapat perlindungan. Selain itu, ia juga meminta sang artis untuk merenungkan semua itu dan membuatnya seolah salahnya.

Baca Juga: Hanni NewJeans Ungkap Perilaku Manajer di HYBE yang Suruh Artisnya Acuhkan Dirinya

Karena masalah tersebut, Hanni NewJeans diminta untuk menjadi saksi dalam sidang Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional yang digelar pada 15 Oktober 2024 lalu.

Hanni menjelaskan kejadian tersebut di depan dalam pertemuan tersebut. Bahkan, Kim Joo Young juga hadir di sana. Akan tetapi, sang CEO membantah hal tersebut dan menyatakan sudah melakukan prosedur untuk membuktikan laporan Hanni yang dirundung oleh manajer artis HYBE.

Sumber: Naver

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi