Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup

Kamis 21 November 2024, 15:30 WIB
Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup (Sumber : Istimewa)

Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus perundungan yang dialami oleh Hanni NewJeans telah resmi ditutup dan dinyatakan bukan kasus perundungan di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul.

Pada Rabu, 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul mengumumkan keputusan menutup kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea yang menyatakan Hanni tidak memenuhi syarat sebagai karyawan.

"Sulit untuk menganggap karyawan tersebut (Hanni) sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan,” kata pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja yang dikutip dari Naver pada Kamis, (21/11/2024).

“Kami secara administratif telah menutup pengaduan yang diajukan oleh penggemar New Jeans yang menuduh bahwa Pam Hani dilecehkan di tempat kerja, sebagaimana adanya. sulit untuk menganggapnya sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Hanni NewJeans Bersaksi Soal Perundungan Di tempat Kerja Dalam Majelis Nasional

Pengaduan mengenai perundungan di HYBE pertama kali diajukan oleh penggemar NewJeans pada pertengahan September ke Kementerian Ketenagakerjaan Dalam aduan tersebut menyatakan bahwa Hanni mengalami perundungan selama ada di sana.

Namun, Hanni NewJeans tidak masuk ke dalam kategori sesuai Undang-Undang yang ada, sehingga sulit untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi pekerjaan yang dilakukannya sudah berdasarkan kontrak yang ada.

“Mengingat isi dan sifat kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hani, sulit untuk menyatakannya sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang menyediakan tenaga kerja untuk tujuan upah,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja

Adapun klasifikasi menentukan adanya perundungan di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan adalah eksploitasi jabatan, hirarkis antara senior dan junior di tempat kerja.

Sementara hubungan antara Hanni NewJeans dengan manajer dari salah satu artis HYBE yang diduga melakukan perundungan dianggap sebagai hubungan pihak yang setara dalam kontrak kerja.

Baca Juga: Minta Min Hee Jin Kembali, Berikut Pernyataan Lengkap Member NewJeans

Selain itu, alasan mengapa Hanni tidak bisa diklasifikasikan sebagai karyawan karena tidak adanya jam kerja dan lokasi yang tetap, keuangan antara perusahaan dan Pham Hanni untuk biaya terkait kegiatan hiburannya dilakukan bersama, dan pembayaran yang diterima olehnya masuk ke dalam pembagian keuntungan hasil bukan kompensasi sebagai karyawan.

Selain itu, selama ini member NewJeans berusia 20 tahun itu membayar pajaknya adalah penghasilan bisnis bukan pajak penghasilan sebagai karyawan. Ditambah ia juga menanggung resiko terhadap keuntungan dan kerugian dari kegiatannya di industri hiburan.

Sebelumnya, seluruh member NewJeans melakukan siaran langsung di Youtube untuk mengembalikan Min Hee Jin sebagai CEO ADOR. Saat itu, Hanni juga bercerita ketika ia mengalami perundungan dari manajer salah satu artis HYBE.

Hanni yang saat itu ada di lorong HYBE menyapa artis tersebut, tetapi manajernya justru meminta sang artis untuk mengabaikan member NewJeans tersebut. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke CEO ADOR yang baru, Kim Joo Young.

Namun, Kim Joo Young mengatakan bahwa Hanni terlambat untuk melaporkan hal tersebut sehingga tidak bisa dilaporkan dan tidak dapat perlindungan. Selain itu, ia juga meminta sang artis untuk merenungkan semua itu dan membuatnya seolah salahnya.

Baca Juga: Hanni NewJeans Ungkap Perilaku Manajer di HYBE yang Suruh Artisnya Acuhkan Dirinya

Karena masalah tersebut, Hanni NewJeans diminta untuk menjadi saksi dalam sidang Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional yang digelar pada 15 Oktober 2024 lalu.

Hanni menjelaskan kejadian tersebut di depan dalam pertemuan tersebut. Bahkan, Kim Joo Young juga hadir di sana. Akan tetapi, sang CEO membantah hal tersebut dan menyatakan sudah melakukan prosedur untuk membuktikan laporan Hanni yang dirundung oleh manajer artis HYBE.

Sumber: Naver

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional03 Desember 2024, 23:16 WIB

Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Penyebabnya

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam pidato tengah malam yang disiarkan langsung di televisi negera gingseng tersebut.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat mengumumkan darurat militer, Selasa, 3 Desember 2024. (Sumber Foto: X/Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 22:50 WIB

Wabup Iyos Terima Kunjungan Kerja Danlanal Bandung, Bahas Keamanan Laut Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menerima kunjungan kerja Danlanal Bandung, Kolonel Laut (P) M Taufik di Pendopo Palabuhanratu, Selasa (3/12/24).
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bertukar cenderamata dengan Danlanal Bandung. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Jawa Barat03 Desember 2024, 21:02 WIB

Respons Pj Gubernur soal Pencopotan Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yakin pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar tak ganggu jalannya rekapitulasi Pilkada 2024.
Momen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Ummi Wahyuni  memonitor pencoblosan di TPS 08, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. (Sumber : KPU Jabar)
Bola03 Desember 2024, 21:00 WIB

Kabar Baik Jelang Hadapi Zhejiang FC, Dua Pemain Persib Bandung Pulih dari Cedera

Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024.
Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024. (Sumber : X@persib).
Sukabumi03 Desember 2024, 20:37 WIB

Hujan Deras, Dapur Rumah Warga Ambruk Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, dapur rumah warga ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi pada Selasa (3/12/2024) siang.
Kondisi dapur rumah warga yang ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 20:04 WIB

Kampung Ojolali Palabuhanratu Terendam Banjir, Perekonomian Warga Terganggu

Sudah dua hari Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi terendam banjir, enam rumah terdampak.
Kondisi banjir luapan sungai yang merendam sejumlah rumah di Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik03 Desember 2024, 20:00 WIB

Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan

Ajang penghargaan musik bergengsi asal Korea Selatan, Golden Disc Awards kembali diselenggarakan tahun depan. Jika sebelumnya di Jakarta, kini akan digelar di Jepang.
Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi03 Desember 2024, 19:41 WIB

Material Pengerasan Jalan Usaha Tani di Cidadap Sukabumi Jadi Sorotan, Ini Kata BPP

Proyek pembangunan jalan usaha tani di Cidadap Sukabumi ini jadi sorotan karena tersiar kabar material pengerasan jalannya tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani atau JUT di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi03 Desember 2024, 19:28 WIB

Hasil Kunker ke Garut, Dewan Uden Dorong Optimalisasi Pariwisata di Kabupaten Sukabumi

Hasil kunker ini akan menjadi bahan diskusi dalam mengoptimalisasi potensi pariwisata lokal di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunker ke Kabupaten Garut pada 28 November 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel03 Desember 2024, 19:00 WIB

Jembatan Cincin Jatinangor Sumedang, Sejarah dan Kisah Mistis yang Menyelimutinya

Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan.
Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan. (Sumber : Instagram/@arespati).