Lina Mukherjee yang Tersandung Kasus Penistaan Agama Akhirnya Bebas dari Penjara

Rabu 20 November 2024, 15:45 WIB
Lina Mukherjee yang Tersandung Kasus Penistaan Agama Akhirnya Bebas dari Penjara (Sumber : Instagram)

Lina Mukherjee yang Tersandung Kasus Penistaan Agama Akhirnya Bebas dari Penjara (Sumber : Instagram)

SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram Lina Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama akhirnya dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan.

Lina Mukherjee dapat menghirup udara bebas pada Rabu, 20 November 2024. Kasus penistaan agama yang dilakukan sang selebgram sempat meramaikan media sosial dan perbincangan netizen.

Apalagi yang melaporkan sang selebgram adalah seorang ustadz. Bahkan, Lina mendapatkan kecaman dari beberapa pihak atas yang dilakukan olehnya dalam konten video yang diunggahnya.

Baca Juga: Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman

Mengutip dari Suara.com, video Lina Mukherjee keluar dari lapas pun hadir di Instagram Story. Dengan senyum sumringah, ia menyapa orang-orang yang sudah menunggu di luar.

"Sekarang aku bebas," kata Lina Mukherjee sebagaimana dikutip dari Suara.com pada Rabu (20/11/2024).

Seolah sudah mempersiapkan kebebasan ini, Lina Mukherjee tampil stunning dengan dress berwarna ungu.

Benar saja, di video lain, Lina Mukherjee mengatakan baju tersebut spesial dibuat olehnya.

"Hai guys, lama banget aku nggak pegang hp. Inilah baju yang aku desain sendiri," kata Lina Mukherjee.

Hari ini, Lina Mukherjee tidak akan langsung pulang ke Jakarta. Ia baru akan terbang dari Palembang, esok hari.

Baca Juga: Nunung Buka Bisnis Rumah Makan Dibantu Raffi Ahmad: Teman Sejati

Sebagai pengingat, Lina Mukherjee tersandung kasus penistaan agama. Ia membuat konten makan babi sambil mengucapkan bismillah.

Atas video tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat atas kasus penistaan agama, Maret 2023.

Perempuan bernama lengkap Lina Lutfiawati ini kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada September 2023.

Lina Mukherjee sempat mengajukan banding, 5 Oktober 2023. Namun bandingnya ditolak dan putusan tetap pada vonis awal.

Hanya saja kini, kurang dari dua tahun sejak kasus tersebut bergulir, Lina Mukherjee bisa menghirup udara bebas hari ini.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)