Lina Mukherjee yang Tersandung Kasus Penistaan Agama Akhirnya Bebas dari Penjara

Rabu 20 November 2024, 15:45 WIB
Lina Mukherjee yang Tersandung Kasus Penistaan Agama Akhirnya Bebas dari Penjara (Sumber : Instagram)

Lina Mukherjee yang Tersandung Kasus Penistaan Agama Akhirnya Bebas dari Penjara (Sumber : Instagram)

SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram Lina Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama akhirnya dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan.

Lina Mukherjee dapat menghirup udara bebas pada Rabu, 20 November 2024. Kasus penistaan agama yang dilakukan sang selebgram sempat meramaikan media sosial dan perbincangan netizen.

Apalagi yang melaporkan sang selebgram adalah seorang ustadz. Bahkan, Lina mendapatkan kecaman dari beberapa pihak atas yang dilakukan olehnya dalam konten video yang diunggahnya.

Baca Juga: Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman

Mengutip dari Suara.com, video Lina Mukherjee keluar dari lapas pun hadir di Instagram Story. Dengan senyum sumringah, ia menyapa orang-orang yang sudah menunggu di luar.

"Sekarang aku bebas," kata Lina Mukherjee sebagaimana dikutip dari Suara.com pada Rabu (20/11/2024).

Seolah sudah mempersiapkan kebebasan ini, Lina Mukherjee tampil stunning dengan dress berwarna ungu.

Benar saja, di video lain, Lina Mukherjee mengatakan baju tersebut spesial dibuat olehnya.

"Hai guys, lama banget aku nggak pegang hp. Inilah baju yang aku desain sendiri," kata Lina Mukherjee.

Hari ini, Lina Mukherjee tidak akan langsung pulang ke Jakarta. Ia baru akan terbang dari Palembang, esok hari.

Baca Juga: Nunung Buka Bisnis Rumah Makan Dibantu Raffi Ahmad: Teman Sejati

Sebagai pengingat, Lina Mukherjee tersandung kasus penistaan agama. Ia membuat konten makan babi sambil mengucapkan bismillah.

Atas video tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat atas kasus penistaan agama, Maret 2023.

Perempuan bernama lengkap Lina Lutfiawati ini kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada September 2023.

Lina Mukherjee sempat mengajukan banding, 5 Oktober 2023. Namun bandingnya ditolak dan putusan tetap pada vonis awal.

Hanya saja kini, kurang dari dua tahun sejak kasus tersebut bergulir, Lina Mukherjee bisa menghirup udara bebas hari ini.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas