Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Pengadilan

Selasa 12 November 2024, 13:30 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Pengadilan (Sumber : Instagram/@rizkyfbian)

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Pengadilan (Sumber : Instagram/@rizkyfbian)

SUKABUMIUPDATE.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan usai keduanya mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

Hal tersebut tentu saja mengejutkan netizen karena keduanya sudah menjalani rumah tangga selama lima bulan. Sehingga banyak yang mengira kalau pernikahan Rizky dan Mahalini sudah sah.

Namun, baru diketahui bahwa pernikahan keduanya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang membuat pasangan tersebut harus mengajukan permohonan isbat.

Mengutip dari Suara.com, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali memberikan penjelasan soal permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Meski sudah menikah secara agama, permohonan mereka belum tentu dikabulkan hakim.

"Di persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana yang dikutip dari Suara.com pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Belum Tedaftar di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Bahkan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa dibatalkan pengadilan kalau dari persidangan nanti terungkap ada syarat yang belum terpenuhi.

"Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya. Contoh yang paling mudah atau paling banyak seperti itu," papar Suryana.

Andai nanti pernikahannya dibatalkan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja harus mengulang akad nikah lagi dari awal.

"Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan," jelas Suryana.

Selain mengecek terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat pernikahan, pengadilan juga akan menelusuri asal usul buku nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

"Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah, tapi sekarang dia pengesahan nikah. Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," ucap Suryana.

Baca Juga: Sudah Sah! Rizky Febian dan Mahalini Raharja Telah Resmi Menjadi Suami Istri

Sebagaimana diketahui, Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Prosesi akad nikah digelar di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, dengan kedua pasangan sempat berfoto memamerkan buku nikah masing-masing.

Namun pada 30 Oktober 2024, fakta mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka menyebut Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.

"Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," beber Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan terdahulu, Taslimah.

Sidang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja pertama digelar pada 4 November lalu. Namun, kedua pihak belum hadir memenuhi panggilan sidang.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan ulang sidang permohonan isbat Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 18 November 2024. Dalam sidang mendatang, kedua pihak diwajibkan hadir.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)