Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Pengadilan

Selasa 12 November 2024, 13:30 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Pengadilan (Sumber : Instagram/@rizkyfbian)

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bisa Dibatalkan, Begini Penjelasan Pengadilan (Sumber : Instagram/@rizkyfbian)

SUKABUMIUPDATE.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan usai keduanya mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

Hal tersebut tentu saja mengejutkan netizen karena keduanya sudah menjalani rumah tangga selama lima bulan. Sehingga banyak yang mengira kalau pernikahan Rizky dan Mahalini sudah sah.

Namun, baru diketahui bahwa pernikahan keduanya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang membuat pasangan tersebut harus mengajukan permohonan isbat.

Mengutip dari Suara.com, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali memberikan penjelasan soal permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Meski sudah menikah secara agama, permohonan mereka belum tentu dikabulkan hakim.

"Di persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana yang dikutip dari Suara.com pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Belum Tedaftar di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Bahkan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa dibatalkan pengadilan kalau dari persidangan nanti terungkap ada syarat yang belum terpenuhi.

"Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya. Contoh yang paling mudah atau paling banyak seperti itu," papar Suryana.

Andai nanti pernikahannya dibatalkan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja harus mengulang akad nikah lagi dari awal.

"Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan," jelas Suryana.

Selain mengecek terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat pernikahan, pengadilan juga akan menelusuri asal usul buku nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

"Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah, tapi sekarang dia pengesahan nikah. Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," ucap Suryana.

Baca Juga: Sudah Sah! Rizky Febian dan Mahalini Raharja Telah Resmi Menjadi Suami Istri

Sebagaimana diketahui, Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Prosesi akad nikah digelar di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, dengan kedua pasangan sempat berfoto memamerkan buku nikah masing-masing.

Namun pada 30 Oktober 2024, fakta mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka menyebut Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.

"Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," beber Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan terdahulu, Taslimah.

Sidang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja pertama digelar pada 4 November lalu. Namun, kedua pihak belum hadir memenuhi panggilan sidang.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan ulang sidang permohonan isbat Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 18 November 2024. Dalam sidang mendatang, kedua pihak diwajibkan hadir.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science15 November 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 15 November 2024, Siang Hari Potensi Hujan Ringan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 15 November 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 15 November 2024. | Foto: Pixabay/adege
Sukabumi14 November 2024, 23:53 WIB

Tepat Malam Jumat, Ini Penyebab Pohon Trembesi Tumbang di Palabuhanratu Sukabumi

Sebuah pohon Trembesi setinggi 10 meter tumbang di Jalan Raya Ahmad Yani, tepatnya di depan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/11/2024) malam atau malam Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas Gabungan melakukan evakuasi pohon Trembesi yang tumbang di depan RSUD Palabuhanratu Sukabmi  | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi14 November 2024, 23:39 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Jalan Ruas Babakan Pari - Tangkil

Kepala UPTD PU Wilayah III Cicurug, Uus Iskandar, perbaikan ini dilakukan pada bagian-bagian jalan yang mengalami kerusakan dengan total luas area sekitar 2.400 meter persegi.
Pemeliharaan ruas jalan Babakan Pari - Tangkil oleh Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/11/2024) | | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi14 November 2024, 23:30 WIB

Perumdam TJM Cidahu Sukabumi Pastikan Distribusi Air Lancar Selama Musim Hujan

Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi Cabang Cidahu sudah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menjaga distribusi air bersih tetap berjalan lancar.
Erna Herlinawati, Kepala Perumdam TJM Sukabumi Cabang Cidahu | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi14 November 2024, 23:24 WIB

Kondisi Terkini 5 Santri yang Luka Akibat Longsor di Ponpes Yaspida Sukabumi

Berikut kondisi terkini korban luka akibat longsor di Ponpes Yaspida Sukabumi.
Lokasi longsor di Ponpes Darussyifa Al-Fithroh Yaspida di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Jawa Barat14 November 2024, 22:15 WIB

Reses di Kota Sukabumi, M. Jaenudin Serap Aspirasi Soal Pendidikan dan Kesehatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar kegiatan Reses I Tahun Sidang 2024-2025 di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang
Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat menyampaikan materi reses di Cikondang Kota Sukabumi | Foto : Dok. Tim Asistensi M. Jaenudin
Keuangan14 November 2024, 21:24 WIB

BPR Cicurug Sukabumi Tingkatkan Kepercayaan Nasabah dengan Layanan Prima

BPR Sukabumi Cabang Cicurug menawarkan berbagai produk tabungan, yang masing-masing memiliki keunggulannya.
Suasana kantor Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug, Kamis (14/11/2024). (Sumber : SU/Ibnu)
Entertainment14 November 2024, 21:00 WIB

Dimakamkan Hari Ini, Berikut Profil Song Jae Rim yang Meninggal di Usia 39 Tahun

Aktor asal Korea Selatan, Song Jae Rim meninggal dunia pada Selasa, 12 November 2024 sore kemarin. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di usia 39 tahun.
Dimakamkan Hari Ini, Berikut Profil Song Jae Rim yang Meninggal di Usia 39 Tahun (Sumber : Istimewa)
Sukabumi14 November 2024, 20:26 WIB

Pemuda Cibeureum Sukabumi Ditangkap Usai Transaksi Narkoba, 5 Paket Sabu Disita

Bawa 5 paket sabu dalam bungkus rokok, pemuda Cibeureum Sukabumi diringkus polisi.
Barang bukti 5 paket sabu yang disita dari pemuda Cibeureum Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Film14 November 2024, 20:00 WIB

Sinopsis Series Zona Merah, Ketika Wabah Zombie Menghantui Kehidupan Manusia

Zona Merah merupakan series terbaru bergenre thiller yang menegangkan serta penuh aksi dari platform streaming Vidio dan telah tayang sejak Jumat, 8 November 2024.
Sinopsis Series Zona Merah, Ketika Wabah Zombie Menghantui Kehidupan Manusia (Sumber : Instagram/@vidiooriginals)