SUKABUMIUPDATE.com - Artis sekaligus mantan grup Blink, Febby Rastanty resmi menikah dengan tunangannya, Drajat Djumantara pada Sabtu (9/11/2024). Momen Febby melepas masa lajangnya dihadiri oleh kerabat dekat, salah satunya Yura Yunita.
Penyanyi Yura Yunita bahkan mengunggah momen Pernikahan Febby Rastanty dan Drajat Djumantara di instagram Story pribadinya/@YuraYunita.
“Congrats ya sayangku @febbyrastanty,” ucap Yura lengkap dengan foto kebersamaan Febby dan Ajat.
Merujuk suara.com, Febby Rastanty dan Drajat Djumantara sudah menjalin kisah cinta sejak tahun 2021. Di momen pernikahannya, mereka mengusung adat Sunda. Rangkaian bunga berwarna putih dan peach yang menyegarkan mata terlihat menjadi dekorasi utama di sekitar pelaminan.
Yura turut mengunggah momen ketika Ajat melakukan ijab kabul dengan Febby duduk di sampingnya. Dari situ terungkap sedikit mahar yang diberikan oleh Ajat untuk meminang Febby, yakni uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat.
“...Uang sebelas US Dollar dan Rupiah 2.024, dibayar tunai,” seperti itulah potongan ucapan wali yang menikahkan Ajat dan Febby, dikutip via suara.com, Sabtu (9/11/2024).
Tampaknya, pria yang kini sudah resmi menjadi Suami Febby Rastanty itu telah menyiapkan mahar sesuai dengan tanggal pernikahan keduanya, yakni 9 November 2024. Ajat tampak menyampaikan kalimat ijab kabulnya dengan tenang dan mantap, sehingga langsung dinyatakan sah menikahi Febby.
Momen mengharukan Febby Rastanty dan Drajat Djumantara ini disambut dengan banyak komentar positif oleh warganet di media sosial. Ditambah dengan Febby yang cenderung tidak pernah mengumbar kehidupan pribadinya, termasuk hubungannya dengan Ajat yang berjalan serius selama beberapa tahun belakangan.
Di sisi lain, akad nikah Febby Rastanty dan Drajat Djumantara juga mengantarkan mantan personel Blink selangkah lebih dekat menjadi Ibu Bhayangkari. Pasalnya, suami Febby Rastanty adalah perwira polisi, tepatnya menyandang pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan sejumlah gelar akademis mentereng yaitu Sarjana Terapan Kepolisian (S. Tr. K), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Sains (M.Si.).
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, Iptu merupakan salah satu dari pangkat Golongan III atau Perwira Pertama yang berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500.
Seorang polisi berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan untuk istri/suami dan anaknya sebagaimana diatur di PP 21/2001. Tunjangan istri/suami sendiri ditetapkan sebesar 10% gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Dengan demikian, Febby diasumsikan berhak menerima tunjangan antara Rp304.660 sampai Rp500.650 setiap bulan dari negara.
Sumber: Suara.com
https://www.suara.com/lifestyle/2024/11/09/133721/febby-rastanty-resmi-dinikahi-drajat-djumantara-pakai-mahar-dollar-bakal-dapat-tunjangan-segini-dari-negara