SUKABUMIUPDATE.com - Pernikahan dua penyanyi ternama Indonesia, Rizky Febian dan Mahalini Raharja kembali menjadi sorotan publik usai muncul kabar keduanya diketahui mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu yang dilangsungkan di Hotel Raffles, Jakarta. Pernikahan keduanya sempat ramai dibicarakan karena adanya perbedaan agama. Mahalini beragama Hindu, sementara Rizky beragama Islam.
Meski begitu, keduanya melangsungkan pernikahan dengan baik dan lancar. Bahkan, Rizky Febian mengucapkan ijab qabul ketika menikah dengan Mahalini, untuk membuktikan bahwa pelantun Sial itu telah masuk Islam.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Digelar Dengan Konsep Internasional
Menghimpun dari Suara.com, namun, ada kabar mengejutkan dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Setelah 5 bulan berlalu, baru diketahui bahwa pernikahan mereka belum tercatat resmi di KUA.
"Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah yang dikutip dari Suara.com pada Kamis (31/10/2024).
Belum ada penjelasan tentang alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja belum tercatat resmi di KUA. Kedua pasangan pun tidak mencantumkan alasannya dalam permohonan itsbat nikah mereka, yang terdaftar sejak 10 Oktober 2024.
"Hanya terdapat keterangan bahwa dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan. Udah, itu aja," jelas Taslimah.
Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian sendiri bertujuan untuk kepentingan perubahan data dalam kartu keluarga serta status perkawinan dalam KTP.
"Mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan," terang Taslimah.
Baca Juga: Sudah Sah! Rizky Febian dan Mahalini Raharja Telah Resmi Menjadi Suami Istri
Sidang permohonan itsbat nikah Rizky Febian dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024 mendatang. Rizky Febian dan Mahalini Raharja diwajibkan hadir.
"Kan nanti diperiksa, siapa pemohon satu, siapa pemohon dua. Takut-takutnya nanti bukan orangnya yang hadir, kan gitu. Makanya harus hadir," papar Taslimah.
Dari sidang permohonan itsbat nikah tersebut, pengadilan nantinya juga akan meneliti tentang syarat apa saja yang belum terpenuhi untuk Rizky Febian dan Mahalini Raharja mencatatkan pernikahan mereka saat itu.
"Apa yang dilanggar, apa yang belum terpenuhi, nanti diperiksa di pengadilan," tutup Taslimah.
Sumber: Suara.com