SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Jefri Nichol diketahui dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024 kemarin, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam, Jefri Nichol dimintai keterangan mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi. Sang aktor diperiksa oleh kepolisian sebagai saksi.
Mengutip dari Suara.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin.
“Iya, betul. Hari ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Kasus yang dilaporkan adalah Pasal 170 juga 351, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan,” terang Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi yang dikutip dari Suara.com pada Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Sinopsis dan Pemeran Film Ali Topan yang Dibintangi Aktor Jefri Nichol
Tindak penganiayaan yang dilaporkan itupun terjadi di kawasan Senopati, Jakarta, dini hari Senin kemarin.
“Kejadiannya itu pada malam hari, jam 2 dini hari. Di salah satu restoran di kawasan Senopati,” papar Nurma Dewi.
Belum ada penjelasan lebih rinci terkait siapa sosok yang jadi korban penganiayaan, maupun apa motifnya.
“Nanti saya tanyakan lagi ke penyidik. Semua masih dialami,” terang Nurma Dewi
Yang pasti, Jefri Nichol cuma dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penganiayaan tersebut. Jefri kebetulan ada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“JN dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat dan mengetahui adanya peristiwa,” kata Nurma Dewi.
Baca Juga: Vadel Badjideh Melaporkan Nikita Mirzani Lagi, Berkaitan Dengan Tindakan ke Laura Meizani
Masih merujuk dari Suara.com, Jefri Nichol menghadap penyidik sekitar kurang lebih 2 jam. Sang aktor terbilang kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang disiapkan.
“Tadi lebih kurang pemeriksaan 2 jam. Ada 20 pertanyaan yang disiapkan,” terang Nurma Dewi.
Jefri Nichol juga dipastikan tidak mengalami luka apa pun, karena tidak terlibat langsung dalam dugaan penganiayaan yang terjadi.
“Menurut keterangan penyidik, JN saat itu sedang berada di lokasi,” kata Nurma Dewi.
Belum ada informasi apakah Jefri Nichol punya hubungan pertemanan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk itu, masih didalami," tutur Nurma Dewi.
Kasus penganiayaan yang membuat Jefri Nichol dipanggil sebagai saksi sendiri dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial HM pada 10 September 2024. Peristiwa saat itu terjadi di kawasan Senopati, Jakarta dengan korban berinisial BPY.
"Kejadiannya di salah satu restoran," pungkas Nurma Dewi.
Baca Juga: Sean Diddy Combs Hadapi Gugatan Baru Terkait Kasus Memperkosa Gadis 13 Tahun
Hingga artikel ini diterbitkan Jefri Nichol belum memberikan pernyataan resmi terkait dirinya yang diperiksa atas dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber: Suara.com