Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapakah Gaji yang Diterima Raffi Ahmad?

Rabu 23 Oktober 2024, 16:30 WIB
Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapakah Gaji yang Diterima Raffi Ahmad? (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapakah Gaji yang Diterima Raffi Ahmad? (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

SUKABUMIUPDATE.com - Presenter Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suami Nagita Slavina ini mengucapkan sumpah serta janji sebagai Utusan Khusus Presiden. Bahkan, gelar doktor honoris causa yang sempat kontroversi karena tidak diakui kemendikbud pun dibacakan ketika akan dilantik.

Dalam pelantikan itu, Raffi Ahmad tidak sendiri. Ia ditemani kedua rekannya yakni Gus Miftah yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, serta Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Inilah Tugas Raffi Ahmad Usai Resmi Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden

Mengutip dari Suara.com, pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden ini pun cukup mencuri perhatian. Tidak hanya soal gelar pendidikannya, gaji suami Nagita Slavina mengemban jabatan ini juga turut menjadi sorotan.

Sebelumnya, jabatan Utusan Khusus Presiden ini sendiri bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta non-pegawai negeri.

Gaji yang akan diterima Utusan Khusus Presiden juga telah diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22.

Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden 2024-2029

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024 tersebut, gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Utusan Khusus Presiden, seperti Raffi Ahmad ini akan setara dengan jabatan Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi dalam aturan tersebut yang dikutip dari Suara.com pada Rabu (23/10/2024).

Bedanya, orang yang mengemban jabatan Utusan Khusus Presiden tidak akan mendapatkan uang pensiun atau pesangon bila masa baktinya sudah berakhir sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sementara, gaji menteri sendiri telah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pada peraturan tersebut tertera gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.04 juta per bulannya. Di samping gaji pokok tersebut, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Datangi Rumah Prabowo, Jabatan Apa yang Diberikan Ke Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?

Berdasarkan pasal 1 ayah 2 huruf e, menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri ini akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Artinya, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden yang posisinya disetarakan ini bisa menerima gaji beserta tunjangan setiap bulannya sebesar Rp 18.648.000.

Namun seperti yang diketahui, bila Raffi Ahmad menerima gaji bulanan sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18 jutaan ini tak setara dengan bayarannya sekali endorse.

Bahkan, besaran gaji sebagai Utusan Khusus Presiden yang akan diterima Raffi Ahmad itu hanya sepertiga hingga setengah dari bayaran endorse-nya

Pasalnya, ayah 2 anak ini bisa mengantongi Rp 40-60 juta per bulannya untuk endorse foto di Instagram selama sebulan.

Sementara itu, suami Nagita Slavina ini juga bisa mendapatkan uang sebesar Rp 60-85 juta per bulannya bila diminta endorse dalam bentuk video.

Belum lagi tarif endorse Raffi Ahmad di kanal Youtube-nya yang bisa mencapai Rp 250 juta untuk durasi 1 tahun.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa