SUKABUMIUPDATE.com - Presenter Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suami Nagita Slavina ini mengucapkan sumpah serta janji sebagai Utusan Khusus Presiden. Bahkan, gelar doktor honoris causa yang sempat kontroversi karena tidak diakui kemendikbud pun dibacakan ketika akan dilantik.
Dalam pelantikan itu, Raffi Ahmad tidak sendiri. Ia ditemani kedua rekannya yakni Gus Miftah yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, serta Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Inilah Tugas Raffi Ahmad Usai Resmi Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden
Mengutip dari Suara.com, pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden ini pun cukup mencuri perhatian. Tidak hanya soal gelar pendidikannya, gaji suami Nagita Slavina mengemban jabatan ini juga turut menjadi sorotan.
Sebelumnya, jabatan Utusan Khusus Presiden ini sendiri bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta non-pegawai negeri.
Gaji yang akan diterima Utusan Khusus Presiden juga telah diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22.
Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden 2024-2029
Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024 tersebut, gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Utusan Khusus Presiden, seperti Raffi Ahmad ini akan setara dengan jabatan Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi dalam aturan tersebut yang dikutip dari Suara.com pada Rabu (23/10/2024).
Bedanya, orang yang mengemban jabatan Utusan Khusus Presiden tidak akan mendapatkan uang pensiun atau pesangon bila masa baktinya sudah berakhir sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Sementara, gaji menteri sendiri telah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pada peraturan tersebut tertera gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.04 juta per bulannya. Di samping gaji pokok tersebut, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Datangi Rumah Prabowo, Jabatan Apa yang Diberikan Ke Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?
Berdasarkan pasal 1 ayah 2 huruf e, menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri ini akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Artinya, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden yang posisinya disetarakan ini bisa menerima gaji beserta tunjangan setiap bulannya sebesar Rp 18.648.000.
Namun seperti yang diketahui, bila Raffi Ahmad menerima gaji bulanan sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18 jutaan ini tak setara dengan bayarannya sekali endorse.
Bahkan, besaran gaji sebagai Utusan Khusus Presiden yang akan diterima Raffi Ahmad itu hanya sepertiga hingga setengah dari bayaran endorse-nya
Pasalnya, ayah 2 anak ini bisa mengantongi Rp 40-60 juta per bulannya untuk endorse foto di Instagram selama sebulan.
Sementara itu, suami Nagita Slavina ini juga bisa mendapatkan uang sebesar Rp 60-85 juta per bulannya bila diminta endorse dalam bentuk video.
Belum lagi tarif endorse Raffi Ahmad di kanal Youtube-nya yang bisa mencapai Rp 250 juta untuk durasi 1 tahun.
Sumber: Suara.com