Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapakah Gaji yang Diterima Raffi Ahmad?

Rabu 23 Oktober 2024, 16:30 WIB
Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapakah Gaji yang Diterima Raffi Ahmad? (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapakah Gaji yang Diterima Raffi Ahmad? (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

SUKABUMIUPDATE.com - Presenter Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suami Nagita Slavina ini mengucapkan sumpah serta janji sebagai Utusan Khusus Presiden. Bahkan, gelar doktor honoris causa yang sempat kontroversi karena tidak diakui kemendikbud pun dibacakan ketika akan dilantik.

Dalam pelantikan itu, Raffi Ahmad tidak sendiri. Ia ditemani kedua rekannya yakni Gus Miftah yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, serta Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Inilah Tugas Raffi Ahmad Usai Resmi Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden

Mengutip dari Suara.com, pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden ini pun cukup mencuri perhatian. Tidak hanya soal gelar pendidikannya, gaji suami Nagita Slavina mengemban jabatan ini juga turut menjadi sorotan.

Sebelumnya, jabatan Utusan Khusus Presiden ini sendiri bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta non-pegawai negeri.

Gaji yang akan diterima Utusan Khusus Presiden juga telah diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22.

Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden 2024-2029

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024 tersebut, gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Utusan Khusus Presiden, seperti Raffi Ahmad ini akan setara dengan jabatan Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi dalam aturan tersebut yang dikutip dari Suara.com pada Rabu (23/10/2024).

Bedanya, orang yang mengemban jabatan Utusan Khusus Presiden tidak akan mendapatkan uang pensiun atau pesangon bila masa baktinya sudah berakhir sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sementara, gaji menteri sendiri telah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pada peraturan tersebut tertera gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.04 juta per bulannya. Di samping gaji pokok tersebut, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Datangi Rumah Prabowo, Jabatan Apa yang Diberikan Ke Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?

Berdasarkan pasal 1 ayah 2 huruf e, menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri ini akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Artinya, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden yang posisinya disetarakan ini bisa menerima gaji beserta tunjangan setiap bulannya sebesar Rp 18.648.000.

Namun seperti yang diketahui, bila Raffi Ahmad menerima gaji bulanan sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18 jutaan ini tak setara dengan bayarannya sekali endorse.

Bahkan, besaran gaji sebagai Utusan Khusus Presiden yang akan diterima Raffi Ahmad itu hanya sepertiga hingga setengah dari bayaran endorse-nya

Pasalnya, ayah 2 anak ini bisa mengantongi Rp 40-60 juta per bulannya untuk endorse foto di Instagram selama sebulan.

Sementara itu, suami Nagita Slavina ini juga bisa mendapatkan uang sebesar Rp 60-85 juta per bulannya bila diminta endorse dalam bentuk video.

Belum lagi tarif endorse Raffi Ahmad di kanal Youtube-nya yang bisa mencapai Rp 250 juta untuk durasi 1 tahun.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak