SUKABUMIUPDATE.com - Artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni masa jabatan 2024-2029.
Raffi Ahmad dilantik langsung oleh presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Kepresidenan pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.
Dalam pelantikan tersebut, suami Nagita Slavina ini mengucapkan sumpah serta janji sebagai Utusan Khusus Presiden. Bahkan, gelar doktor honoris causa yang sempat kontroversi karena tidak diakui kemendikbud pun dibacakan ketika akan dilantik.
Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden 2024-2029
Menghimpun dari Tempo.co, Pelantikan Raffi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Usai pelantikan, pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu mengatakan bahwa dia siap mengemban tugas dan membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sesuai arahan yang diberikan.
Meski begitu, suami Nagita Slavina itu tidak merinci arahan apa yang telah diterimanya. Dia juga mengatakan akan segera melakukan diskusi untuk program-program kerjanya ke depan.
“Mungkin setelah ini saya menunggu instruksi dari Pak Presiden untuk nanti berdiskusi tentang program kerja apa saja yang memang harus kita sinkronisasikan,” ucap Raffi di Istana Negara, yang dikutip dari Tempo.co pada Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Datangi Rumah Prabowo, Jabatan Apa yang Diberikan Ke Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?
Bintang film yang kini merambah ke dunia bisnis itu juga menambahkan, dalam bertugas dia akan melibatkan para pekerja seni dan elemen masyarakat lain untuk membantu akselerasi dan sinkronisasi bidang yang ia geluti.
“Kalau memang saya di sini sesuai dengan bidang yang menurut saya kapasitasnya bisa saya jalankan, yaitu pembinaan generasi muda dan pekerja seni,” ujar dia.
Lalu seperti apa tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni? Berikut informasinya yang dihimpun dari Tempo.co
Tugas Raffi Ahmad
Tugas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, sebelum lengser dari jabatannya.
Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
Baca Juga: Prabowo Panggil Calon Wakil Menteri di Kediamannya, Ada Raffi Ahmad
Berdasarkan beleid tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, utusan khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti utusan khusus presiden paling berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat utusan khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.