SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Agustus 2024 sore, untuk memenuhi pemanggilan dari penyidik terkait laporan yang dibuat oleh Aaliyah.
Aaliyah Massaid membuat laporan terhadap akun-akun di media sosialnya yang menyebutnya hamil di luar nikah. Putri Reza Artamevia itu sempat dipanggil September lalu untuk melakukan pemeriksaan sebagai yang melapor.
Kini, Aaliyah Massaid kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang telah dibuatnya pada Agustus lalu. Ia datang ditemani oleh Thariq Halilintar dan kuasa hukumnya, Ragahdo Sangun.
Baca Juga: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Mengutip dari Suara.com, Thariq Halilintar sempat menjelaskan maksud kedatangannya bersama istri menemui penyidik untuk memenuhi panggilan mediasi dengan pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks.
“Ya mau memenuhi panggilan mediasi dalam kasus yang kemarin,” kata Thariq Halilintar sebelum bertemu penyidik.
Sayangnya, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid belum mau menjelaskan lebih jauh apa maksud mediasi tersebut. Mereka tidak mengatakan secara gamblang apakah akan berdamai dengan para pemilik akun TikTok yang menuliskan fitnah untuk Aaliyah Massaid.
“Kita nunggu pernyataan dari atas dulu ya,” ucap Thariq seraya tersenyum.
Sementara itu, Aaliyah Massaid memilih untuk diam dan hanya melempar senyum ke arah awak media.
Usai menjalani mediasi dengan salah satu pemilik akun yang menyebar fitnah hamil di luar nikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar keluar dari Polda Metro Jaya dan memberikan penjelasan kepada awak media.
Baca Juga: Aaliyah dan Thariq Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Laporan Hoaks Hamil Duluan
Masih merujuk dari Suara.com, saat bertemu dengan pelaku fitnah, Aaliyah dan Thariq sempat terkejut. Pasalnya penulis hoaks tersebut ternyata seorang perempuan yang sudah lanjut usia.
“Untuk usia terlapor umur 62 tahun, jadi sudah cukup berusia. Jadi ya kami juga menghargai orang tua, untuk teknis bagaimana tadi Thariq ya, bisa ditanyakan,” kata Ragahdo Sangun, selaku kuasa hukum Aaliyah Massaid saat ditemui usai mediasi.
Thariq Halilintar sebagai orang yang palin kesal istrinya difitnah tidak benar jadi harus tetap menjaga sopan santun meskipun dia mengaku sudah sangat geram.
“Sudah ketemu. Berusaha untuk sopan tadi sepanjang mediasi, tapi rasanya tuh ugh (kesal),” ungkap Thariq Halilintar.
“Ya, siapa suami yang nggak terima kan digituin istrinya, jadi kaya agak kebawa emosi sedikit,” ucapnya menyambung.
Baca Juga: Lirik Lagu Kita Berdua Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar X Aan Story
Dalam mediasi, pihak Aaliyah Massaid bertanya apa maksud si pemilik akun menuliskan fitnahan tersebut. Dan disebutkan Ragahdo Sangun bahwa perempuan lansia tersebut sudah mengaku menyesal karena menulis hoaks soal Aaliyah.
Aaliyah Massaid sendiri menyayangkan sikap pemilik akun tersebut. Apalagi yang memfitnahnya juga seorang perempuan yang anak dan cucu.
“Sangat menyayangkan sih, kenapa sesama perempuan bisa seperti itu. Apalagi (pelaku) sudah punya anak, sudah punya cucu, jadi sangat disayangkan aja sih,” kata Aaliyah Massaid.
Namun begitu, baik Aaliyah Massaid maupun Thariq Halilintar belum bermaksud membuka peluang damai dengan pelaku tersebut. Mereka akan menyerahkan kelanjutan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Itu kan tadi pengacara sudah bilang diserangkah ke kepolisian. Tapi dari kita yang namanya hukum, apapun yang sudah dilakukan itu harus tetap berjalan,” imbuh Aaliyah Massaid.
Baca Juga: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Resmi Menikah, Presiden dan Ketua MPR Jadi Saksinya
Sebagaimana diketahui, Aaliyah Massaid resmi melaporkan dua akun TikTok dan satu akun Youtube yang menudingnya hamil di luar nikah. Laporan tersebut dilayangkan Aaliyah ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 lalu.
Aaliyah Massaid memilih langkah tegas kali ini karena menurutnya, fitnahan tersebut telah mencoreng harga dirinya sebagai perempuan.
Adapun tiga akun yang dilaporkan Aaliyah Massaid itu dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber: Suara.com