Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta

Rabu 02 Oktober 2024, 16:30 WIB
Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta (Sumber : Instagram/@agustd)

Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta (Sumber : Instagram/@agustd)

SUKABUMIUPDATE.com - Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp. 173 akibat dari mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.

Lee Yoo Seop yang merupakan Hakim dari Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan perintah ringkasan pada 27 September 2024 yang mengabulkan tuntutan dari jaksa terkait keputusan untuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Suga.

Rapper bernama asli Min Yoongi tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudikan skuter listrik miliknya dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol. Sehingga ia pun dituntut untuk membayar denda sebesar 15 juta won.

Baca Juga: Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Terkait Kasus Mabuk Saat Mengemudikan Skuter Listrik

Perintah ringkasan adalah prosedur dimana denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran ringan akan dijatuhkan oleh pengadilan dengan proses cepat tanpa pengadilan formal.

Meski begitu, Suga BTS dapat meminta pengadilan formal dalam waktu seminggu setelah menerima perintah tersebut jika ingin menggugat keputusan tersebut atau mengajukan banding.

Seperti diketahui, Suga diperiksa oleh kepolisian Yongsan, Seoul, setelah ditemukan terjatuh di depan apartemen. Polisi yang sedang bertugas mencium alkohol dari sang rapper dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Rapper berusia 31 tahun itu melakukan tes breathalyzer dan hasilnya terdapat 0.227% kadar alkohol di dalam darahnya. Hasil ini jauh dari ambang batas seharusnya yaitu 0.08% dan pencabutan izin SIM tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Suga BTS Datangi Kantor Polisi Untuk Pemeriksaan Terkait Kasus DUI

Di Korea Selatan, mengemudikan kendaraan dan skuter listrik dalam keadaan mabuk dengan kecepatan melebihi 25 km/jam, dapat dikenakan denda hingga 20 juta won (Rp 232 juta) atau penjara dua sampai lima tahun.

Karena Suga dalam keadaan mabuk berat, pihak polisi tidak bisa memeriksanya dengan benar dan dipulangkan setelah melakukan tes breathalyzer. Bahkan, skuter listriknya pun tidak disita.

Suga BTS memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian Yongsan terkait kasus mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia datang ke kantor polisi Yongsan sekitar pukul 19.45 KST, setelah menyelesaikan tugasnya sebagai petugas pelayanan publik. Suga hadir mengenakan pakaian setelan hitam dan kaos putih serta didampingi seorang pengacara.

Baca Juga: Kepolisian Yongsan Membantah Suga BTS Diperiksa Hari Ini Atas Kasus DUI

Setelah diperiksa Suga menuliskan permintaan maaf kedua yang ditulis tangan olehnya dan diunggah ke Weverse terkait insiden mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Minggu, 25 Agustus 2024 malam.


Sumber: Yonhap

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)