SUKABUMIUPDATE.com - Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp. 173 akibat dari mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.
Lee Yoo Seop yang merupakan Hakim dari Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan perintah ringkasan pada 27 September 2024 yang mengabulkan tuntutan dari jaksa terkait keputusan untuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Suga.
Rapper bernama asli Min Yoongi tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudikan skuter listrik miliknya dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol. Sehingga ia pun dituntut untuk membayar denda sebesar 15 juta won.
Baca Juga: Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Terkait Kasus Mabuk Saat Mengemudikan Skuter Listrik
Perintah ringkasan adalah prosedur dimana denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran ringan akan dijatuhkan oleh pengadilan dengan proses cepat tanpa pengadilan formal.
Meski begitu, Suga BTS dapat meminta pengadilan formal dalam waktu seminggu setelah menerima perintah tersebut jika ingin menggugat keputusan tersebut atau mengajukan banding.
Seperti diketahui, Suga diperiksa oleh kepolisian Yongsan, Seoul, setelah ditemukan terjatuh di depan apartemen. Polisi yang sedang bertugas mencium alkohol dari sang rapper dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Rapper berusia 31 tahun itu melakukan tes breathalyzer dan hasilnya terdapat 0.227% kadar alkohol di dalam darahnya. Hasil ini jauh dari ambang batas seharusnya yaitu 0.08% dan pencabutan izin SIM tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Suga BTS Datangi Kantor Polisi Untuk Pemeriksaan Terkait Kasus DUI
Di Korea Selatan, mengemudikan kendaraan dan skuter listrik dalam keadaan mabuk dengan kecepatan melebihi 25 km/jam, dapat dikenakan denda hingga 20 juta won (Rp 232 juta) atau penjara dua sampai lima tahun.
Karena Suga dalam keadaan mabuk berat, pihak polisi tidak bisa memeriksanya dengan benar dan dipulangkan setelah melakukan tes breathalyzer. Bahkan, skuter listriknya pun tidak disita.
Suga BTS memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian Yongsan terkait kasus mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia datang ke kantor polisi Yongsan sekitar pukul 19.45 KST, setelah menyelesaikan tugasnya sebagai petugas pelayanan publik. Suga hadir mengenakan pakaian setelan hitam dan kaos putih serta didampingi seorang pengacara.
Baca Juga: Kepolisian Yongsan Membantah Suga BTS Diperiksa Hari Ini Atas Kasus DUI
Setelah diperiksa Suga menuliskan permintaan maaf kedua yang ditulis tangan olehnya dan diunggah ke Weverse terkait insiden mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Minggu, 25 Agustus 2024 malam.
Sumber: Yonhap