Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta

Rabu 02 Oktober 2024, 16:30 WIB
Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta (Sumber : Instagram/@agustd)

Imbas Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp 173 Juta (Sumber : Instagram/@agustd)

SUKABUMIUPDATE.com - Suga BTS didenda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp. 173 akibat dari mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu.

Lee Yoo Seop yang merupakan Hakim dari Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan perintah ringkasan pada 27 September 2024 yang mengabulkan tuntutan dari jaksa terkait keputusan untuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Suga.

Rapper bernama asli Min Yoongi tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudikan skuter listrik miliknya dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol. Sehingga ia pun dituntut untuk membayar denda sebesar 15 juta won.

Baca Juga: Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Terkait Kasus Mabuk Saat Mengemudikan Skuter Listrik

Perintah ringkasan adalah prosedur dimana denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran ringan akan dijatuhkan oleh pengadilan dengan proses cepat tanpa pengadilan formal.

Meski begitu, Suga BTS dapat meminta pengadilan formal dalam waktu seminggu setelah menerima perintah tersebut jika ingin menggugat keputusan tersebut atau mengajukan banding.

Seperti diketahui, Suga diperiksa oleh kepolisian Yongsan, Seoul, setelah ditemukan terjatuh di depan apartemen. Polisi yang sedang bertugas mencium alkohol dari sang rapper dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Rapper berusia 31 tahun itu melakukan tes breathalyzer dan hasilnya terdapat 0.227% kadar alkohol di dalam darahnya. Hasil ini jauh dari ambang batas seharusnya yaitu 0.08% dan pencabutan izin SIM tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Suga BTS Datangi Kantor Polisi Untuk Pemeriksaan Terkait Kasus DUI

Di Korea Selatan, mengemudikan kendaraan dan skuter listrik dalam keadaan mabuk dengan kecepatan melebihi 25 km/jam, dapat dikenakan denda hingga 20 juta won (Rp 232 juta) atau penjara dua sampai lima tahun.

Karena Suga dalam keadaan mabuk berat, pihak polisi tidak bisa memeriksanya dengan benar dan dipulangkan setelah melakukan tes breathalyzer. Bahkan, skuter listriknya pun tidak disita.

Suga BTS memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian Yongsan terkait kasus mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia datang ke kantor polisi Yongsan sekitar pukul 19.45 KST, setelah menyelesaikan tugasnya sebagai petugas pelayanan publik. Suga hadir mengenakan pakaian setelan hitam dan kaos putih serta didampingi seorang pengacara.

Baca Juga: Kepolisian Yongsan Membantah Suga BTS Diperiksa Hari Ini Atas Kasus DUI

Setelah diperiksa Suga menuliskan permintaan maaf kedua yang ditulis tangan olehnya dan diunggah ke Weverse terkait insiden mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk, pada Minggu, 25 Agustus 2024 malam.


Sumber: Yonhap

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih03 Oktober 2024, 19:54 WIB

Tim Paslon MAJU Serukan Pilkada Kota Sukabumi Damai, Tanpa Intimidasi dan Berita Bohong

Dalam kontestasi Pilkada Kota Sukabumi 2024 yang semakin dekat, Tim pemenangan Paslon MAJU menyebut masyarakat harus teredukasi dengan baik.
Tim pemenangan Paslon Muraz-Andri Juara (MAJU) saat konferensi pers. Kamis (3/10/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih03 Oktober 2024, 19:52 WIB

Ayep Zaki Janji Kembalikan Tukin ASN hingga Bangun Wisata Skala Nasional di Kota Sukabumi

Calon Wali Kota Sukabumi dari pasangan nomor 2, Ayep Zaki mengungkapkan  sejumlah rencananya dalam upaya meningkatkan kesejahterakan masyarakat Kota Sukabumi, diantaranya dari pemberian tukin ASN hingga membangun destinasi wisata
Calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat sapa warga di Kelurahan Cikundul, Kamis (3/10/2024) | Foto : Sukabumi Update
Keuangan03 Oktober 2024, 19:33 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Targetkan Sumbang PAD Rp10 Miliar hingga 2028

Kontribusi PAD dari Perumdam TJM baru mencapai Rp 2 miliar, angka tersebut akan terus meningkat. Pada periode 2018 hingga 2028, ditargetkan kontribusi PAD bisa mencapai Rp10 miliar
Direktur Utama Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi, M Kamaludin Zen, di Kantor Perumda, Kamis (3/10/2024) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi03 Oktober 2024, 19:16 WIB

Sebelum Ditemukan Jadi Mayat di Cisolok Sukabumi, Korban Dijemput Dua Temannya

Ibu angkat Diki Jaya (21 tahun) mengungkapkan sebelum ditemukan menjadi mayat di Cisolok Sukabumi, korban dijemput oleh dua orang temannya.
Mayat pria yang ditemukan di Kampung Cilengka RT 01/05 Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/9/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi03 Oktober 2024, 19:15 WIB

Rakor Bersama Perumdam TJM dan BPR, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Peningkatan PAD

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sukabumi bertempat di Kantor Perumdam TJM, di Jalan Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak.
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi dengan BUMD di kantor Perumdam TJM, Kamis (3/10/2024) | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel03 Oktober 2024, 19:00 WIB

Pantai Cijeruk Indah: Wisata Jawa Barat yang Cuma 3 Jam dari Pusat Kota Garut

Pantai Cijeruk Indah adalah destinasi Wisata Jawa Barat yang sempurna bagi Anda yang ingin menikmati keindahan alam yang masih asli dan suasana yang tenang.
Pantai Cijeruk Indah adalah destinasi Wisata Jawa Barat yang sempurna bagi Anda yang ingin menikmati keindahan alam yang masih asli dan suasana yang tenang. (Sumber : Instagram/@skomaladewiii/@rendioktiniardi_).
Film03 Oktober 2024, 18:30 WIB

Sinopsis Film Kuasa Gelap, Diangkat dari Kisah Nyata Eksorsime di Indonesia

Karena film dengan menggunakan tema eksorsis jarang sekali diangkat di dunia perfilman Tanah Air. Apalagi Kuasa Gelap diangkat dari kisah nyata yang membuat semakin menarik untuk ditonton.
Sinopsis Film Kuasa Gelap, Diangkat dari Kisah Nyata Eksorsime di Indonesia (Sumber : Instagram/@kuasagelap.id)
Life03 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa untuk Orang yang Sakit Agar Segera Sembuh, Amalan Langsung dari Rasulullah SAW

Dalam Islam, doa memiliki peran penting dalam proses penyembuhan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Ilustrasi - Dalam Islam, doa memiliki peran penting dalam proses penyembuhan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:57 WIB

Bantu Perekonomian, Warga Berharap Batik Pakidulan Ciracap Sukabumi Hidup Kembali

Warga Ciracap Sukabumi menyayangkan sanggar batik pakidulan tutup. Berharap dibuka kembali.
Kondisi sanggar Batik Pakidulan di Kampung Cikaret, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:38 WIB

6 Tahun Terakhir Nol Kasus Rabies, Pj Gubernur Jabar Apresiasi Pemkab Sukabumi

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadiri peringatan hari rabies sedunia di Komplek GOR Pemuda, Cisaat, Kamis (3/10/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menghadiri peringatan hari rabies sedunia tingkat Provinsi Jabar di Cisaat Sukabumi, Kamis (3/10/2024). (Sumber Foto : Biro Adpim Jabar)