SUKABUMIUPDATE.com - Yudha Arfandi atau YA, terdakwa kasus kematian Dante, anak dari artis dalam negeri Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati. Tuntutan dalam kasus Dante itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.
YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Dari rekonstruksi Polda Metro Jaya
JPU menuntut hukuman mati karena kejahatan YA terhadap alm. Dante dianggap "tidak manusiawi." Selain itu, YA juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya, seperti dikutip dari Tempo.co.
JPU turut mengungkap bahwa YA kerap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Tindakannya juga disebut telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Pelajar di Sukabumi Bacok Polisi yang Bubarkan Tawuran, 11 Pelaku Diringkus 2 DPO
Tersangka Kasus Kematian Dante Dijerat Pasal Berlapis
Tim Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Yudha Arfandi, alias YA, sebagai tersangka dalam kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau lebih dikenal sebagai Dante (6). Korban merupakan anak dari aktris FTV Tamara Tyasmara.
YA didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024 lalu.
Ade Ary mengatakan, kepolisian menetapkan pasal berlapis setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2024. YA dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
Baca Juga: Viral Suporter Persib vs Persija Ricuh, Ini 5 Catatan Perdamaian Viking - The Jak
Rekonstruksi Kematian Dante
Rekonstruksi terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara, digelar pada Rabu siang, 28 Februari 2024.
Rekonstruksi yang digelar oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya itu dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ketika YA menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang, Wira mengatakan setidaknya ada 69 adegan rekonstruksi.
“Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur, dikutip via Tempo, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. YA juga terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante serta tampak menengok ke kanan dan kiri.
Menurut adegan rekonstruksi, setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka YA menekan dada korban dengan kedua tangannya.
Sartono, salah seorang saksi, kemudian datang untuk memberikan bantuan. Saksi menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawa Dante ke rumah sakit, diikuti oleh YA dan saksi lainnya.
SUMBER: TEMPO.CO | SUKMA KANTHI NURANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH