YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Dituntut Hukuman Mati

Rabu 25 September 2024, 09:53 WIB
YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Dituntut Hukuman Mati | Foto : YouTube/@Indosiar

YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Dituntut Hukuman Mati | Foto : YouTube/@Indosiar

SUKABUMIUPDATE.com - Yudha Arfandi atau YA, terdakwa kasus kematian Dante, anak dari artis dalam negeri Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati. Tuntutan dalam kasus Dante itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

Tuntutan dalam kasus Dante dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024 | Foto : YouTube/@IndosiarTuntutan dalam kasus Dante dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024 | Foto : YouTube/@Indosiar

YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Dari rekonstruksi Polda Metro Jaya

JPU menuntut hukuman mati karena kejahatan YA terhadap alm. Dante dianggap "tidak manusiawi." Selain itu, YA juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya, seperti dikutip dari Tempo.co.

JPU turut mengungkap bahwa YA kerap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Tindakannya juga disebut telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Pelajar di Sukabumi Bacok Polisi yang Bubarkan Tawuran, 11 Pelaku Diringkus 2 DPO

Tersangka Kasus Kematian Dante Dijerat Pasal Berlapis

YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara di Persidangan | Foto : YouTube/@IndosiarYA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara di Persidangan | Foto : YouTube/@Indosiar

Tim Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Yudha Arfandi, alias YA, sebagai tersangka dalam kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau lebih dikenal sebagai Dante (6). Korban merupakan anak dari aktris FTV Tamara Tyasmara.

YA didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024 lalu.

Ade Ary mengatakan, kepolisian menetapkan pasal berlapis setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2024. YA dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.

Baca Juga: Viral Suporter Persib vs Persija Ricuh, Ini 5 Catatan Perdamaian Viking - The Jak

Rekonstruksi Kematian Dante

Rekonstruksi terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara, digelar pada Rabu siang, 28 Februari 2024.

Rekonstruksi yang digelar oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya itu dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Ketika YA menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang, Wira mengatakan setidaknya ada 69 adegan rekonstruksi.

“Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur, dikutip via Tempo, Rabu (25/9/2024).

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. YA juga terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante serta tampak menengok ke kanan dan kiri.

Menurut adegan rekonstruksi, setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka YA menekan dada korban dengan kedua tangannya.

Sartono, salah seorang saksi, kemudian datang untuk memberikan bantuan. Saksi menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawa Dante ke rumah sakit, diikuti oleh YA dan saksi lainnya.

SUMBER: TEMPO.CO | SUKMA KANTHI NURANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).