YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Dituntut Hukuman Mati

Rabu 25 September 2024, 09:53 WIB
YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Dituntut Hukuman Mati | Foto : YouTube/@Indosiar

YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara Dituntut Hukuman Mati | Foto : YouTube/@Indosiar

SUKABUMIUPDATE.com - Yudha Arfandi atau YA, terdakwa kasus kematian Dante, anak dari artis dalam negeri Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati. Tuntutan dalam kasus Dante itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

Tuntutan dalam kasus Dante dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024 | Foto : YouTube/@IndosiarTuntutan dalam kasus Dante dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024 | Foto : YouTube/@Indosiar

YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Dari rekonstruksi Polda Metro Jaya

JPU menuntut hukuman mati karena kejahatan YA terhadap alm. Dante dianggap "tidak manusiawi." Selain itu, YA juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya, seperti dikutip dari Tempo.co.

JPU turut mengungkap bahwa YA kerap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Tindakannya juga disebut telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Pelajar di Sukabumi Bacok Polisi yang Bubarkan Tawuran, 11 Pelaku Diringkus 2 DPO

Tersangka Kasus Kematian Dante Dijerat Pasal Berlapis

YA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara di Persidangan | Foto : YouTube/@IndosiarYA, Terdakwa Kasus Kematian Dante Anak Tamara di Persidangan | Foto : YouTube/@Indosiar

Tim Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Yudha Arfandi, alias YA, sebagai tersangka dalam kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau lebih dikenal sebagai Dante (6). Korban merupakan anak dari aktris FTV Tamara Tyasmara.

YA didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024 lalu.

Ade Ary mengatakan, kepolisian menetapkan pasal berlapis setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2024. YA dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.

Baca Juga: Viral Suporter Persib vs Persija Ricuh, Ini 5 Catatan Perdamaian Viking - The Jak

Rekonstruksi Kematian Dante

Rekonstruksi terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara, digelar pada Rabu siang, 28 Februari 2024.

Rekonstruksi yang digelar oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya itu dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Ketika YA menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang, Wira mengatakan setidaknya ada 69 adegan rekonstruksi.

“Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur, dikutip via Tempo, Rabu (25/9/2024).

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. YA juga terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante serta tampak menengok ke kanan dan kiri.

Menurut adegan rekonstruksi, setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka YA menekan dada korban dengan kedua tangannya.

Sartono, salah seorang saksi, kemudian datang untuk memberikan bantuan. Saksi menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawa Dante ke rumah sakit, diikuti oleh YA dan saksi lainnya.

SUMBER: TEMPO.CO | SUKMA KANTHI NURANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa