Memutuskan Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar

Rabu 18 September 2024, 16:15 WIB
Memutuskan Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar (Sumber : Instagram/@gheayoubi)

Memutuskan Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp 4,2 Miliar (Sumber : Instagram/@gheayoubi)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar kurang menyenangkan dari penyanyi dangdut Ghea Youbi yang digugat oleh Ruang Artis Manajemen (RAM) yang merupakan manajemen tempatnya bernaung atas tudingan wanprestasi.

Gugatan tersebut dilaporkan langsung oleh Direktur Ruang Artis Manajemen, Yanti Noviyanto bersama kuasa hukumnya bernama Kiagus Ahmad ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2024).

Dalam gugatan tersebut, pihak Ruang Artis Manajemen meminta ganti rugi kepada Ghea Youbi yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak begitu saja. Padahal kontrak dengan manajemen masih berlangsung.

Baca Juga: Lucinta Luna Dinotice YouTuber IShowSpeed, Langsung Dapat Panggilan Spesial

Mengutip dari Suara.com, Hal tersebut disampaikan oleh Kiagus Ahmad yang mengatakan bahwa Yanti Noviyanto melaporkan Ghea Youbi karena sudah memutuskan kontrak secara sepihak tanpa penjelasan apa-apa.

“Dia memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami,” ujat kuasa hukum Ruang Artis Manajemen, Kiagus Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip dari Suara.com pada Rabu (18/9/2024).

Ghea Youbi terikat kontrak dengan Ruang Artis Manajemen sejak Juni 2022 sampai Juni 2024. Namun pada September 2023, Ghea memutus kontrak tanpa alasan jelas.

“Kontraknya itu dari Juni 2022 sampai Juni 2024, dan baru berjalan satu tahun tiga bulan. Ghea Youbi secara sepihak memutus kontrak pada September 2023 dengan tanpa pemberitahuan apa pun,” jelas Kiagus Ahmad.

Baca Juga: Agnez Mo Digugat Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Parahnya lagi, pihak manajemen menyebut Ghea Youbi menekan kontrak kerja dengan pihak ketiga secara langsung setelah melakukan pemutusan kerjasama sepihak.

“Dia tetap mengambil kontrak secara sendiri sampai Maret kemarin. Jadi, dia tidak menghormati isi kontrak tersebut,” terang Kiagus Ahmad.

Dalam gugatan, Ghea Youbi dituntut ganti rugi sampai Rp.4,2 miliar. Nominal itu didapat dari perjanjian kontrak Ghea dengan pihak manajemen.

“Total itu sekitar Rp 4 miliaran, Rp 4,2 miliar lah. Itu kami berdasarkan perjanjian nilai kontrak saja, tidak memasukkan immateriil. Jadi, memang kami benar-benar murni isi perjanjian saja,” kata Kiagus Ahmad.

Baca Juga: Marshanda Turunkan Berat Badan 21 Kg untuk Series Jangan Salahkan Aku Selingkuh

Gugatan ganti rugi itu nantinya akan dipakai pihak manajemen untuk menggantikan denda penalti yang sebelumnya ditetapkan untuk Ghea Youbi kalau melanggar kontrak.

“Jelas kok di dalam kontrak itu, harus bayar penalti. Sama dia juga harus bayar denda karena tetap mengambil job,” pungkas Kiagus Ahmad.

Hingga artikel ini diterbitkan, Ghea Youbi belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai pemutusan kontrak yang digugat oleh Ruang Artis Manajemen dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten