SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu bernama Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Sebenarnya, gugatan yang dilaporkan oleh Ari Bias merupakan tindakan lanjutan dari laporan sebelumnya telah ia layangkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Juni lalu. Bahkan, ia juga telah melakukan somasi terbuka kepada Agnez terkait masalah ini.
Akan tetapi, baik somasi terbuka yang dilayangkan oleh Ari Bias sebelumnya tidak ditanggapi sama sekali oleh pelantun Party in Bali itu. Pada akhirnya pencipta lagu itu melaporkan Agnez Mo.
Mengutip dari Suara.com, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan hal tersebut. Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
“Betul sekali (menggugat). (Atas dugaan) pelanggaran hak cipta,” kata Minola Sebayang yang dikutip dari Suara.com, pada Minggu (15/9/2024).
Baca Juga: Lirik Lagu Party in Bali dari Agnez Mo, Penuh Keceriaan Seperti Sedang Liburan
Minola Sebayang juga mengatakan bahwa Agnez Mo seharusnya sudah mendengarkan gugatan ini. Pasalnya, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 19 September mendatang.
“Iya (19 September jadwal sidang perdana). Harusnya sudah (Agnez Mo tahu digugat),” ucapnya.
Adapun sebelumnya, Ari Bias merasa tak terima lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja dinyanyikan oleh Agnez Mo tanpa izin.
Agnez Mo sendiri membawakan lagu tersebut di tiga konser yang diadakan di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada bulan Mei lalu.
Dari tiga acara tersebut, Agnez Mo tidak membayar royalti ke Ari Bias. Hal ini juga sudah dikonfirmasi ke LMKM, selaku lembaga yang mengurus hak atas karya cipta seseorang.
Baca Juga: Agensi Han So Hee Rilis Klarifikasi Mengenai Kasus Ibunya: Ia Tertekan
Ari Bias juga sudah sempat melayangkan somasi terbuka untuk Agnez Mo namun diabaikan. Hal tersebut yang menyebabkan Ari serius menyeret masalah pelanggaran hak cipta ini ke ranah hukum.
Masih merujuk dari Suara.com, gugatan Ari Bias juga didasari keterangan dari pihak HW Group selaku pemilik ketiga tempat malam tempat Agnez Mo tampil membawakan lagu ciptaannya. Mereka mengaku sudah melunasi bayaran manggung Agnez.
“Dari pihak HWG sudah memberi keterangan ke kami. Mereka menyatakan sudah melepas tanggung jawab ke Agnez Mo,” terang Ari Bias.
Di dalam uang bayaran manggung Agnez Mo, pihak HW Group turut menyisipkan hak royalti bagi Ari Bias selaku pencipta lagu. Namun, uang itu tidak pernah sampai ke tangan Ari.
“Bisa jadi seperti itu. Tanggung jawab pembayaran lisensi atau untuk izin penggunaan lagu sudah diserahkan ke Agnez Mo. Itu kalau menurut pihak HWG,” jelas Ari Bias.
Dalam gugatan, Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Agnez Mo. Besaran angka didapat dari total pelanggaran yang Agnez lakukan.
“Masih sama. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, kan dendanya Rp 500 juga dari setiap pelanggaran. Sedangkan ini ada tiga pelanggaran. Berarti ya Rp 500 juta dikali tiga,” papar Ari Bias.
Baca Juga: Gelagapan Ditanya Judul, Netizen Ragukan Skripsi Dinar Candy yang Beres 1 Bulan
Sebagaimana diberitakan, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo pada Juni 2024 lalu. Agnez menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group.
Sumber: Suara.com