Agnez Mo Digugat Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Minggu 15 September 2024, 12:00 WIB
Agnez Mo Digugat Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja (Sumber : Instagram/@agnezmo)

Agnez Mo Digugat Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja (Sumber : Instagram/@agnezmo)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu bernama Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Sebenarnya, gugatan yang dilaporkan oleh Ari Bias merupakan tindakan lanjutan dari laporan sebelumnya telah ia layangkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Juni lalu. Bahkan, ia juga telah melakukan somasi terbuka kepada Agnez terkait masalah ini.

Akan tetapi, baik somasi terbuka yang dilayangkan oleh Ari Bias sebelumnya tidak ditanggapi sama sekali oleh pelantun Party in Bali itu. Pada akhirnya pencipta lagu itu melaporkan Agnez Mo.

Mengutip dari Suara.com, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan hal tersebut. Gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

“Betul sekali (menggugat). (Atas dugaan) pelanggaran hak cipta,” kata Minola Sebayang yang dikutip dari Suara.com, pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: Lirik Lagu Party in Bali dari Agnez Mo, Penuh Keceriaan Seperti Sedang Liburan

Minola Sebayang juga mengatakan bahwa Agnez Mo seharusnya sudah mendengarkan gugatan ini. Pasalnya, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 19 September mendatang.

“Iya (19 September jadwal sidang perdana). Harusnya sudah (Agnez Mo tahu digugat),” ucapnya.

Adapun sebelumnya, Ari Bias merasa tak terima lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja dinyanyikan oleh Agnez Mo tanpa izin.

Agnez Mo sendiri membawakan lagu tersebut di tiga konser yang diadakan di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada bulan Mei lalu.

Dari tiga acara tersebut, Agnez Mo tidak membayar royalti ke Ari Bias. Hal ini juga sudah dikonfirmasi ke LMKM, selaku lembaga yang mengurus hak atas karya cipta seseorang.

Baca Juga: Agensi Han So Hee Rilis Klarifikasi Mengenai Kasus Ibunya: Ia Tertekan

Ari Bias juga sudah sempat melayangkan somasi terbuka untuk Agnez Mo namun diabaikan. Hal tersebut yang menyebabkan Ari serius menyeret masalah pelanggaran hak cipta ini ke ranah hukum.

Masih merujuk dari Suara.com, gugatan Ari Bias juga didasari keterangan dari pihak HW Group selaku pemilik ketiga tempat malam tempat Agnez Mo tampil membawakan lagu ciptaannya. Mereka mengaku sudah melunasi bayaran manggung Agnez.

“Dari pihak HWG sudah memberi keterangan ke kami. Mereka menyatakan sudah melepas tanggung jawab ke Agnez Mo,” terang Ari Bias.

Di dalam uang bayaran manggung Agnez Mo, pihak HW Group turut menyisipkan hak royalti bagi Ari Bias selaku pencipta lagu. Namun, uang itu tidak pernah sampai ke tangan Ari.

“Bisa jadi seperti itu. Tanggung jawab pembayaran lisensi atau untuk izin penggunaan lagu sudah diserahkan ke Agnez Mo. Itu kalau menurut pihak HWG,” jelas Ari Bias.

Dalam gugatan, Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Agnez Mo. Besaran angka didapat dari total pelanggaran yang Agnez lakukan.

“Masih sama. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, kan dendanya Rp 500 juga dari setiap pelanggaran. Sedangkan ini ada tiga pelanggaran. Berarti ya Rp 500 juta dikali tiga,” papar Ari Bias.

Baca Juga: Gelagapan Ditanya Judul, Netizen Ragukan Skripsi Dinar Candy yang Beres 1 Bulan

Sebagaimana diberitakan, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo pada Juni 2024 lalu. Agnez menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 September 2024, 22:35 WIB

Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Sriwidari No 27, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku disebut sempat curhat butuh uang untuk berobat sang anak.
MAF (35 tahun) korban penembakan oknum pengacara saat diwawancarai di warkopnya, Rabu (18/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel18 September 2024, 20:00 WIB

Situ Bagendit, Wisata Eksotis di Garut yang Berselimut Kisah Legenda

Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba.
Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba. (Sumber : disparbud.garutkab.go.id).
Sukabumi18 September 2024, 19:55 WIB

Kronologi Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi, Korban Alami Luka Tembak di Punggung

Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan yang dilakukan oleh oknum pengacara kepada pemilik warkop di Sukabumi.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pemilik warkop ditembak oknum pengacara, Selasa (17/9/2024) malam. (Sumber : Istimewa)
Nasional18 September 2024, 19:25 WIB

Hadiri IIGCE 2024, Wabup Sukabumi Sebut Pemanfaatan Geotermal Harus Green Energy

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri acara IIGCE ke-10 tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri saat menghadiri acara IIGCE ke-10 tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Presiden Jokowi di JCC Jakarta. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Nasional18 September 2024, 19:13 WIB

Ada Kang Heri Hermansyah Asal Sukabumi, Menuju Babak Menegangkan Pemilihan Rektor UI

iga calon yang melaju ke tahap selanjutnya adalah Prof. Ari Fahrial Syam, Fakultas Kedokteran UI); Prof. Heri Hermansyah (Fakultas Teknik UI); dan Teguh Dartanto (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)
Tiga calon rektor Universitas Indonesia menuju babak debat publik| Foto : Istimewa
Life18 September 2024, 19:00 WIB

Kisah Inspiratif Ganesh Baraiya, Dokter Terpendek di Dunia dari India

Dr. Ganesh Baraiya, yang tingginya 3 kaki 4 inci, dikenal sebagai dokter terpendek di dunia, tetapi perjalanannya untuk mencapai prestasi ini penuh dengan tantangan.
Ilustrasi - Kisah kegigihannya dan menentang ekspektasi menjadikan Ganesh Baraiya inspirasi bagi banyak orang. (Sumber : Instagram/@ganeshbaraiya01).
Sukabumi18 September 2024, 18:23 WIB

Pemilik Warkop di Sukabumi Ditembak Oknum Pengacara, Polisi Kejar Pelaku

Berikut kronologi peristiwa penembakan pemilik warkop oleh oknum pengacara di Sukabumi.
Ilustrasi. Seorang pemilik warkop di Kota Sukabumi ditembak oknum pengacara. | Foto : Pixabay