Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Narkoba Ketiga

Selasa 27 Agustus 2024, 15:15 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba | Sumber: Instagram /@_irishbella_

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba | Sumber: Instagram /@_irishbella_

SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Ammar Zoni dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kalinya.

Putusan mantan suami Irish Bella dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 16 Agustus 2024 kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Ammar tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Ammar Zoni mengikuti persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu secara daring. Sementara, majelis hakim membacakan putusan sang aktor di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Barat.

Baca Juga: Warganet Kirim Surat untuk Cabut Beasiswa Erina Gudono di Universitas Pennsylvania

Menghimpun dari Tempo.co, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang menghadirkan Ammar Zoni secara daring. Sang aktor dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi, yang dikutip dari Tempo.co pada Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut, hakim menerangkan mengenai denda yang harus dibayar Ammar Zoni senilai Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Achmad.

Baca Juga: Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Terkait Kasus Mabuk Saat Mengemudikan Skuter Listrik

Ammar Zoni Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Pertimbangan lainnya adalah Ammar Zoni juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga. Ammar Zoni merupakan mantan suami dari aktris Irish Bella. Dua anak mereka diasuh oleh Irish Bella.

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya. "Terimakasih yang mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni.

Baca Juga: Unggah Video Kompilasi Saat Jadi Host, Praz Teguh Pamit dari Podcast Warung Kopi

Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Ketiga

Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di BSD, Tangerang dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat keras hexymer.

Terdakwa sekaligus saksi material dalam kasus narkotika jenis sabu, Akri, menyebut bahwa Ammar memodali bisnis jual beli barang haram tersebut.

JPU Khareza Mokhamad mengatakan Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023, yakni sekitar 9 atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga dia mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," ujar Khareza saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.

Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar Zoni memodali bisnis sabu dengan Rp 50 juta dan menjanjikannya keuntungan sebesar Rp 5 juta dan sabu seberat 5 gram yang bisa dipakai Ammar.

"Rp 50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp 5 juta. Jadi Rp 50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni," ucap Khareza.

Baca Juga: Suga BTS Diperiksa Polisi karena Mengendarai Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk, Begini Kata Agensi

Ammar Zoni Pernah Ditangkap pada 2017 dan 2023 karena Narkoba

Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena narkoba pada 2017. Lalu pada 8 Maret 2023 kembali ditangkap dengan bukti 1 gram sabu.

Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak 2015, dan mulai aktif mengkonsumsinya pada 2016. Pada 2022, artis sinetron ini mulai mengenal narkoba jenis sabu. Saat diringkus untuk ketiga kalinya ditemukan bukti 4 paket ganja seberat 4,36 gram, dan paket daun ganja seberat 1,33 gram.

Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap daun ganja dan sabu yang dikonsumsi Ammar Zoni usai dua bulan bebas dari penjara. Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia