SUKABUMIUPDATE.com - Gambar Peringatan Darurat berlatar biru dan lambang garuda masih ramai dibagikan oleh warganet di media sosial. Dunia digital kini memudahkan masyarakat untuk bersuara lantang merespon kegaduhan negeri, seperti Peringatan Darurat saat ini.
Gambar Peringatan Darurat berlatar biru lambang garuda ini viral di media sosial Instagram, X hingga TikTok. Tak hanya warganet dan influencer, sejumlah publik figur juga ikut membagikan, seperti Pandji Pragiwaksono, Narasi hingga Ganjar Pranowo.
Lantas, apa itu Gambar Biru Peringatan Darurat berlatar lambang garuda dan mengapa viral di media sosial? Simak ulasannya berikut ini!
Baca Juga: Heboh Megathrust, Riset Ungkap 2 Wilayah di Palabuhanratu Ini Tidak Terdampak Tsunami
Kronologi Dugaan Penggunaan Gambar Peringatan Darurat Berlatar Biru Lambang Garuda
Gambar Peringatan Darurat berlatar biru lambang garuda digunakan untuk merespons DPR RI yang sedang membahas Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Publik mengaitkan pembahasan DPR dengan penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga, perlawanan dari media sosial oleh warganet tersebut dipicu langkah DPR yang memilih tidak menggubris Putusan MK. Anggota dewan memilih menggelar rapat membahas Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam RUU Pilkada secara kebut-kebutan pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.
Lebih detail, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terlihat hadir mewakili pemerintah.
"Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap bahkan ini tergolong rapat paling ramai Pak Menteri, oleh karena itu perkenankan kami membuka rapat kerja ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," kata Awiek membuka rapat, dikutip via Suara.com, Kamis (22/8/2024).
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Merujuk Suara.com, salah satu bahasan yaitu mengenai batas usia calon kepala daerah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan MK serta perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun warganet menyoroti adanya kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non-parlemen dalam pasal tersebut.
Imbas hal itu, publik akhirnya beramai-ramai mengunggah 'Peringatan Darurat' sebagai simbol kekecewaan.
Baca Juga: Daftar 718 Bahasa di Indonesia Selain Sunda: International Mother Language Day
Asal Usul Peringatan Darurat
Gambar dan Video Siaran Peringatan Darurat berlatar lambang garuda berwarna biru ini ramai diunggah di Instagram dan X. Tertulis lanjutannya "peringatan hingga 24/10/1991". Tertulis "Peringatan Darurat Kepada Warga Sipil Terhadap Aktivitas Anomali yang Baru Saja Dideteksi Oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Video Siaran Peringatan Darurat berlatar biru lambang garuda menggunakan gaya dan suara khas penyiaran era 1990-an. Mengutip dari kanal YouTube AlbumFilm via Suara.com, tayangan tersebut tidak pernah terjadi di Indonesia alias hanya hoaks.
Siaran Peringatan Darurat yang viral di media sosial disebut dengan analog horor yang bentuknya menggunakan tayangan televisi era 1980 dan 1990-an. Video Peringatan Darurat dengan analog horor ini biasa disebut "Emergency Alert System" (EAS) yang digunakan di luar negeri, seperti Jepang.
EAS pertama kali diadaptasi oleh Amerika Serikat pada 1 Januari 1997 setelah disetujui oleh Komisi Komunikasi Federal (FCC) pada November 1994, seperti mengutip Suara.com.
Dalam praktiknya, Siaran EAS digunakan pada skala regional untuk mendistribusikan informasi mengenai ancaman yang akan terjadi terhadap keselamatan publik, seperti bencana alam gempa atau tsunami yang akan terjadi, situasi cuaca buruk dan keadaan darurat sipil lainnya.
Meski viral, hingga artikel ini ditayangkan masih belum diketahui siapa yang pertama kali menggunakan gambar tersebut dan mengunggahnya di media sosial.