Yonhap News Video CCTV Suga BTS Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk

Rabu 14 Agustus 2024, 11:00 WIB
Yonhap News Video CCTV Suga BTS Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk (Sumber : Instagram/@agustd)

Yonhap News Video CCTV Suga BTS Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk (Sumber : Instagram/@agustd)

SUKABUMIUPDATE.com - Yonhap News merilis video CCTV ketika Suga BTS mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk di jalan yang kejadiannya berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 23:10 waktu Korea Selatan.

Dalam rekaman yang diperlihatkan oleh pemberitaan Yonhap pada Selasa, 13 Agustus 2024, terlihat Suga mengemudikan skuter listriknya dari arah selatan menuju utara dan sempat terjatuh ketika menabrak pembatas jalan.

Tidak lama setelah itu, datang petugas keamanan yang sedang berpatroli dan melihat rapper bernama asli Min Yoongi jatuh, lalu meminta bantuan kantor polisi terdekat.

Sekitar 10 menit kemudian, datang mobil polisi ke lokasi dan melakukan tes breathalyzer kepada Suga BTS untuk mengetahui kadar alkohol yang ada di dalam darahnya. Hasilnya terdapat 0.227% alkohol dalam darah sang rapper dan melebihi batas yang diperbolehkan yaitu 0.08%.

Baca Juga: Suga BTS Diadukan ke Kantor Dinas Militer Imbas Mengemudikan Skuter dalam Keadaan Mabuk

Di Korea Selatan, mengemudikan kendaraan dan skuter listrik dalam keadaan mabuk dengan kecepatan melebihi 25 km/jam, dapat dikenakan denda hingga 20 juta won (Rp 232 juta) atau penjara dua sampai lima tahun.

Ketika diperiksa oleh polisi saat di lokasi, rapper pelantun Daechwita itu mengaku hanya minum segelas bir. Akan tetapi, ia tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan benar karena dalam keadaan mabuk berat dan dipulangkan setelah melakukan tes breathalyzer. Bahkan, skuter listriknya pun tidak disita.

Tangkapan layar video CCTV dari Yonhap News saat Suga BTS mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabukTangkapan layar video CCTV dari Yonhap News saat Suga BTS mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk (Sumber: X/@SUPADURAMY)

Tangkapan layar video CCTV dari Yonhap News saat Suga BTS mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabukTangkapan layar video CCTV dari Yonhap News saat Suga BTS mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk (Sumber: X/@SUPADURAMY)

Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Suga dan BIGHIT MUSIC merilis pernyataan resmi dan permintaan maaf. Namun, sayangnya dalam pernyataan tersebut mereka terlihat berusaha meminimalisir hukuman dengan menggunakan kalimat tidak begitu jelas.

Suga dan BIGHIT MUSIC mengatakan bahwa member BTS itu mengendarai electric kickboard atau skuter listrik berdiri. Padahal saat ditemukan oleh polisi, ia menggunakan skuter dengan tempat duduk.

Baca Juga: Suga BTS akan Dipanggil Lagi Oleh Polisi Terkait Mengemudi Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk

Dalam pernyataan maaf di weverse, Suga mengaku tidak menyadari bahwa mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk adalah tindakan ilegal. Meskipun, ia membawanya untuk pulang dengan jarak cukup dekat.

Suga BTS juga mendapatkan pengaduan secara perdata oleh seseorang yang tidak diungkapkan identitasnya ke Administrasi Tenaga Kerja Militer Daerah Seoul. Pengadu menuntut dinas militer agar memeriksa sang rapper secara menyeluruh.

Bahkan, meminta pemilik nama asli Min Yoongi itu diberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Termasuk pengaduan yang meminta penyelidikan atas dugaan pengabaian tugas Suga selama menjalani wajib militer.

Saat ini, Kepolisian Yongsan Seoul tengah berencana untuk memanggil Suga BTS untuk diperiksa. Akan tetapi, tanggal dan harinya masih belum ditentukan karena masih dibicarakan dengan BIGHIT MUSIC dan Administrasi Tenaga Kerja Militer Daerah Seoul.

Baca Juga: Agensi Suga BTS Rilis Penyataan Baru Terkait Mengemudikan Skuter Listrik Dalam Keadaan Mabuk

Nantinya, Suga akan diminta keterangan secara resmi oleh polisi mengenai jumlah alkohol yang diminum dengan pasti, klasifikasi kendaraan yang digunakan untuk menentukan hukuman, dan menanyakan kesadarannya saat melanggar undang-undang lalu lintas jalan.

Sumber: Yonhap News

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi17 September 2024, 23:24 WIB

Refleksi Milad ke-58, Memaknai Gerakan Sosial Kahmi Sukabumi

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memperingati milad pada tanggal 17 September setiap tahunnya. Tahun ini, tepat pada 17 September 2024, KAHMI merayakan hari jadi yang ke-58
Taopik Wahidin, Kordinator Presidium Kahmi Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Nasional17 September 2024, 23:23 WIB

Wabup Sukabumi Iyos Somantri Dianugerahi Outstanding Nature Conservations Leader

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dianugerahi penghargaan Outstanding Nature Conservations Leader oleh CNN Indonesia.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri saat mendapatkan penghargaan dari CNN Indonesia sebagai  Outstanding Nature Conservations Leader. (Sumber : Youtube CNN Indonesia)
Sukabumi Memilih17 September 2024, 22:40 WIB

Menangkan Iyos-Zainul dan Jeje-Ronal di Pilkada 2024, PDIP Sukabumi Panaskan Mesin Partai

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menggelar acara Rakercabsus dalam rangka memanaskan mesin partai untuk memenangkan Iyos-Zainul dan Jeje-Ronal.
Bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ronal Surapradja, bakal calon Bupati Sukabumi Iyos Somantri hingga Ribka Tjiptaning hadiri Rakercabsus PDIP Kab. Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel17 September 2024, 21:24 WIB

Menikmati Indahnya Sunset dari Alun-alun Laut Gadobangkong Sukabumi

Pada saat momen senja dengan cuaca cerah, sunset yang menyisakan lembayung kemerahan menambah cantik Alun-Alun Laut Gadobangkong Sukabumi.
Pengunjung sedang asik menikmati suasana sunset di Alun-alun Laut Gadobangkong, Palabuhanratu Sukabumi, Selasa (17/9/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Jawa Barat17 September 2024, 21:20 WIB

Pj Gubernur Jabar Ungkap Upaya Pemulangan 11 Warga Sukabumi yang Disekap di Myanmar

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan tanggapan mengenai kondisi 11 warga Kabupaten Sukabumi yang saat ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sedang disekap di Myanmar
Bey Machmudin (Pj) Gubernur Jabar saat kungjungi kediaman almarhum Syamsul Diana Ahmad korban TPPO Kamboja di Parungseah, Kabupaten Sukabumi. Selasa (17/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Life17 September 2024, 21:00 WIB

5 Cara Membersihkan Panci yang Berkerak Agar Kembali Kinclong, Begini Langkahnya!

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar panci berkerak bisa kembali bersih mengkilap.
Ilustrasi - Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar panci berkerak bisa kembali bersih mengkilap. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi17 September 2024, 20:57 WIB

Bersurat ke Hubinter Polri, Polres Sukabumi Kota Lacak Keberadaan Korban TPPO Myanmar

Polres Sukabumi Kota masih menunggu balasan surat dari Divisi Hubinter Polri terkait surat yang dilayangkannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih17 September 2024, 20:36 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakornas Netralitas ASN di Pilkada 2024

Menurut Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, ada beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat berkesempatan berbincang dengan Bawaslu RI. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Food & Travel17 September 2024, 20:00 WIB

11 Rekomendasi Pemandangan Alam yang Cocok Jadi Objek Fotografi

Pemandangan Kehidupan Alam. Burung sering menjadi objek fotografi yang menantang dan menarik karena pergerakan dinamis mereka.
Ilustrasi. Langit Sunset. Rekomendasi Kehidupan Alam yang Cocok Jadi Objek Fotografi (Sumber : Pixabay/Gonzalo de Martorell)
Sukabumi Memilih17 September 2024, 19:51 WIB

KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

KPU Kabupaten Sukabumi resmi membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024, berikut syarat dan jadwalnya.
Poster rekrutmen anggota KPPS Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : IG KPU Kabupaten Sukabumi)