SUKABUMIUPDATE.com - Fashion stylist Wanda Hara dilaporkan oleh advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama pada Rabu, 24 Juli 2024.
Laporan tersebut merupakan imbas dari perbuatan Wanda Hara yang mengenakan gamis dan cadar ketika menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki beberapa hari lalu. Bahkan, pemilik nama asli Irwansyah itu juga duduk di barisan wanita.
Muhammad Rizky Abdullah, yang merupakan seorang pengacara melaporkan sang fashion stylist karena tindakannya dinilai tidak pantas dengan menggunakan pakaian layaknya seorang muslimah saat mengikuti kajian Ustadz Hanan Attaki.
Baca Juga: Wanda Hara Minta Maaf Usai Viral Memakai Cadar di Kajian Ustadz Hanan Attaki
Mengutip dari Suara.com, Muhammad Rizky menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena menurutnya apa yang dilakukan oleh Wanda Hara telah mencoreng ajaran agama Islam. Apalagi sang fashion stylist sebenarnya adalah laki-laki.
“Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di shaf perempuan,” kata Muhammad Rizky yang dikutip dari Suara.com oleh SukabumiUpdate.com pada Kamis, 25 Juli 2024.
Rizky juga mengatakan bahwa artis yang mendampingi Wanda Hara di acara kajian tersebut juga dilibatkan dalam laporan. Namun, mereka hanya akan dijadikan saksi.
“Alhamdulillah, akhirnya kita sepakat dan laporan kami diterima secara resmi, Wanda Hara alias Irwansyah beserta gengnya, turut serta, khususnya terlapor Irwansyah telah resmi kami laporkan dan laporannya telah kita terima,” ujar Rizky.
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Laporkan Netizen yang Singgung Kematian Mendiang Uje
Menurut Rizky, penyidik Bareskrim Mabes Polri memakai pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Sebagaimana yang telah disebutkan, Pasal 156 tersebut yang dipakai penyidik untuk menjerat Irwansyah,” ujarnya.
“Betul, terkait penistaan, ancaman lima tahun, jadi saat pengembangan, penyidik akan melakukan penangkapan langsung, karena minimal lima tahun ancamannya,” sambung Rizky.
Adapun Muhammad Rizky menyatakan bahwa permintaan maaf Wanda Hara tetap tak menghilangkan perbuatannya yang dianggap menghina agama.
“Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” imbuhnya.
Baca Juga: 9 Ciri Orang Memiliki Dendam Pada Kita, Terlihat dari Sikapnya
Seperti diketahui, Wanda Hara viral di media sosial usai fotonya tersebar memakai cadar saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki. Ia terlihat memakai cadar dan gamis ketika berfoto bersama teman-teman gengnya yaitu Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan lainnya.
Wanda Hara juga sudah meminta maaf atas perbuatannya itu dengan mengunggah video ke akun instagram pribadinya. Ia mengakui kesalahannya tersebut sudah menyinggung banyak pihak dan menganggap semua ini merupakan teguran dari Allah SWT.
Sumber: Suara.com