SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Epy Kusnandar akan menjalani proses rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Hal itu dilakukan karena berbagai alasan.
Salah satunya adalah tidak ada barang bukti yang ditemukan polisi saat proses penangkapan Epy Kusnandar.
"Kenapa dilakukan assessment, EK positif mengonsumsi ganja, tapi tidak memiliki barang bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi, Jumat (17/5/2024), dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Profil Epy Kusnandar: Bos Preman Pensiun yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Hanya saja saat ini, Epy Kusnandar belum menjalani proses rehabilitasi. Itu karena aktor 60 tahun tersebut tengah dirawat di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan dari dokter, EK (Epy Kusnandar) mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230/91," kata Syahduddi.
Untuk itu pula Epy Kusnandar tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar polisi. Hanya rekannya, Yogi Gamblez yang ditunjukkan dengan tangan diborgol.
"Atas dasar kemanusiaan, EK tetap dirawat dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi,"tutur Syahduddi.
Dalam kasusnya ini, Epy Kusnandar dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," ujar Syahduddi.
Sementara itu untuk Yogi Gamblez, pemain series Serigala Terakhir 2 tersebut tetap akan dihukum.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Syahduddi.
Sumber: Suara.com