Rebutan Lambe Turah, Ujung Sengketa Pemilik Akun Gosip Paling Hot di Indonesia

Sukabumiupdate.com
Selasa 07 Mei 2024, 12:55 WIB
Icon dan logo akun IF lambe turah (Sumber: akun lambe turah)

Icon dan logo akun IF lambe turah (Sumber: akun lambe turah)

SUKABUMIUPDATE.com - Dengan followersnya yang mencapai 12 juta, akun medsos lambe turah menjadi kanal informasi seputar gosip paling hot di Indonesia. Ditengah banyaknya pengakses informasi, ternyata hampir satu dekade kepemilikan merek dagang akun instagram lambe turah dengan centang biru tengah diperebutkan.

Proses klaim kepemilikan tersebut tengah berjalan di pengadilan. Antara Argo Dinar Darmono yang mengklaim pemilik akun Lambe Turah, dengan pemegang merk dagang lambe turah yaitu Nanda Persada.

Melansir suara.com. saat Argo akan mendaftarkan merek akun Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, prosesnya ditolak karena sudah menjadi hak milik Nanda Persada. Nanda Persada yang pernah menjadi bagian dari manajemen akun Lambe Turah, sudah lebih dulu mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual.

"Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020," jelas Petrus Bala Pattyona selaku pengacara pihak Lambe Turah melalui konferensi pers di Jakarta Selatan (3/5/2024).

Akibatnya, Argo merasa dirugikan karena Nanda Persada mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizinnya. Sehingga Argo Dinar Darmono pun mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun gugatan pembatalan merek akun Lambe Turah tersebut tertuang dalam berkas bernomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Petrus menambahkan tindakan Nanda Persada merupakan itikad tidak baik. Apa yang dilakukannya sama halnya ingin membonceng, membajak, meniru, menggunakan logo dengan tujuan mendapat keuntungan atau manfaat dari akun Lambe Turah milik kliennya.

Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Ini 7 Cara Merawat Kuku Setiap Saat Agar Sehat dan Bersih

Atas alasan tersebut, majelis hakim mengabulkan pembatalan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar dengan No. IDM000678586 per tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat (Nanda Persada).

Dengan demikian majelis hakim telah memberikan putusan merek Lambe Turah tersebut kembali kepada tangan pemilik asli nya yaitu Argo Dinar Darmono selaku penggugat. Saat ini, akun Lambe Turah pun sudah resmi jadi hak milik Argo Dinar Darmono.

Sumber: Ulil Azmi/Rifan Aditya/Suara.Com

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini