Inul Daratista Bakal Tutup Semua Bisnis Karaokenya Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40%

Rabu 17 Januari 2024, 20:15 WIB
Apabila pajak hiburan tetap naik 40%, Inul Daratista ancam tutup semua bisnis karaokenya. | (Sumber : Instagram/@inul.d)

Apabila pajak hiburan tetap naik 40%, Inul Daratista ancam tutup semua bisnis karaokenya. | (Sumber : Instagram/@inul.d)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kenaikan pajak ini tertuang dalam pasal Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keputusan pemerintah DKI Jakarta ini menuai polemik dari berbagai pihak. Ada yang mendukung kenaikan pajak ini, ada pula yang menentangnya. Salah satu yang bereaksi adalah artis Inul Daratista.

Bahkan, melalui Instagram pribadinya, Inul Daratista masih membawa harapan tinggi untuk Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Semoga palu MK jadi palu keadilan, bukan palu bikin buntung. Tolong dikaji ulang sampai dapat hasilnya," ujar Inul Daratista, Selasa (16/1/2024), dihimpun via Suara.com.

Inul Daratista sudah jengah menyuarakan ketidakadilan terhadap para pelaku usaha. Keluh kesahnya selama pemerintah merencanakan kenaikan pajak hiburan sama sekali tidak didengar.

"Mau tertawa juga nadanya wis fals, mau nangis pun notasine wis burek kabeh," kata Inul Daratista.

Besar kemungkinan, Inul Daratista bakal menutup bisnis karaokenya kalau pemerintah tetap mengesahkan kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen.

"Kalau tetep ketemu 40 persen, siap-siap tutup. Wis nggak bisnis-bisnisan, buyar!," kata Inul Daratista.

Inul Daratista sudah tidak mau pusing lagi mengurus perputaran uang bisnis yang diklaim sama sekali tidak menguntungkan. Belasan tahun menjalankan bisnis karaoke, Inul menyebut total keuntungan yang didapat cuma bisa untuk menutup gaji karyawan.

"Repot amat, ben aku yo gak mumet! Untung yo nggak," tutur Inul Daratista.

"17 tahun berjuang, untungnya cuma bisa buat kasih orang. Cuan yo gak ono blas," sambung sang pedangdut.

Sebagaimana diketahui, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa, ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi kebijakan yang ditetapkan Heru Budi Hartono.

Inul Daratista sendiri sebelumnya sudah mengeluhkan tentang bagaimana bisnis karaoke yang sudah mulai sepi sejak belum ada kenaikan pajak hiburan. Lewat Instagram, Inul menunjukkan bagaimana situasi salah satu gerai karaokenya yang sepi pengunjung.

"Pajak baru 25 persen aja, kondisinya udah seperti ini (sepi pengunjung)," kata Inul Daratista.

Selain Inul Daratista, Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan keluhan serupa tentang kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen. Hotman menyinggung potensi PHK besar-besaran di kalangan pengusaha.

"Jutaan karyawan karaoke, spa dan pusat hiburan terancam PHK. Kenapa mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yang ditagih pengusaha karaoke? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi?" ucap Hotman Paris Hutapea dalam salah satu unggahannya di Instagram.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)