SUKABUMIUPDATE.com - Sujiwo Tejo, salah satu budayawan Indonesia belakangan ramai diperbincangkan usai vokal mengkritik mobil polisi yang menyilaukan mata di jalan tol.
Penulis sekaligus dalang itu juga menyampaikan sejumlah kritikan lain terkait Kepolisian RI kepada Kapolri di penghujung tahun, Rabu (27/12/2023) lalu. Sujiwo Tejo mengkritik soal perminatan uji SIM diperketat mengingat banyak pengendara yang tidak tahu aturan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, dikutip dari kantor berita Antara via Suara.com, mantan jurnalis Kompas Gramedia yang dijuluki Presiden Jancukers ini juga mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru mobil polisi yang membuat silau pengendara terutama saat di jalan tol.
“Bisa tidak lampu yang biru itu diganti hijau, bukan karena PKB. Karena kalau (kena) ke mata sakit pak, kalau di tol begitu disalip sama mobil itu, itu di mata (silau). Coba deh dites ke ahli mata,” bunyi kritikan lelaki kelahiran 31 Agustus 1962 bernama asli Agus Hadi Sudjiwo Tejo itu, dikutip via Suara.com, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Data Internal PT KAI Diduga Dibobol Hacker dan Dijual, Ini Penjelasan Manajemen
Di sisi lain, Sujiwo Tejo sang seniman dengan tiga anak yang membubuhkan nama Jack Separo Gendeng untuk akun X Twitternya, turut mendukung Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Terutama dalam menghadirkan rasa aman kepada seluruh masyarakat Indonesia, dengan melaksanakan patroli keliling.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru di kendaraan dinas polisi yang mengganggu pandangan pengguna kendaraan saat berlalu-lintas di jalan raya.
Pihak Polri kemudian menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah. Salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Heboh Banyak Lembaga Survei Mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024, Ini Datanya
Instruksi Kapolri soal lampu rotator itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Surat telegram terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Dalam Surat Telegram, Polri menyampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Baca Juga: 9 Ciri Orang Memiliki Alter Ego, Apakah Kamu Termasuk?
Adapun, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya pandangan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” demikian inti Surat Telegram Kapolri.
Kemudian Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.