SUKABUMIUPDATE.com - Rebecca Klopper dikabarkan telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan video syur diduga mirip dirinya ke sosial media.
Media sosial kembali dihebohkan dengan video syur terbaru milik Rebecca Klopper yang berdurasi 11 menit dan satu menit 40 detik. Nama sang artis menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Melansir dari Suara.com, karena hal itu melalui tim kuasa hukum, Rebecca Klopper melaporkan delapan akun media sosial yang menyebarkan video tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober dan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Oktober.
"Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan dan di Bareskrim ada lima akun," tutur Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper dalam jumpa pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, yang dikutip Suara.com pada Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: 12 Ciri Orang Mengalami Gangguan Kepribadian, Apa Kamu Salah Satunya?
Saat ini, akun-akun tersebut sedang dipelajari lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Jika terbukti bersalah pemilik akun tersebut terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kini akun-akun tersebut sedang dipelajari lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Bila terbukti bersalah masing-masing pemilik akun tersebut terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, hukumannya enam tahun penjara," ucap Raudhah Mariyah.
Baca Juga: Dalam Peti Kayu, Heboh Penemuan Ratusan Lembar Rp100 Ribu di Cibunar Sukabumi
Sementara itu, sudah dikonfirmasi bahwa pelaku utama penyebaran video mirip Rebecca Klopper merupakan mantan pacar sang artis. Dia melakukan dengan motif dan sakit hati.
Selain menyebarkan video, mantan pacar Rebecca Klopper juga melakukan pengancaman dan bukti-bukti tindakannya tersebut sudah dikumpulkan.
"Setelah kita pelajari, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan. Bisa terjadi karena revenge porn, adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati, kemudian mengikuti dengan pengancaman," tutur Raudhah Mariyah.
"Kami punya bukti-bukti terkait itu semua, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti tentang pengancaman pada saat itu," katanya menyambung.
Baca Juga: 11 Ciri-Ciri Orang Kecewa Pada Kita, Terlihat dari Sikapnya
Kini Rebecca Klopper sudah resmi melaporkan oknum penyebar video sekaligus pengancam itu ke polisi. Namun, pihak kuasa hukum tak menjelaskan secara detail soal pelaporan tersebut.
"Sudah dilaporkan, yang jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tuturnya.
Sumber: Suara.com