Choi Hyun Wook Didenda Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu 14 Oktober 2023, 18:30 WIB
Choi Hyun Wook Didenda Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan | Sumber: Instagram /@_choiiii__

Choi Hyun Wook Didenda Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan | Sumber: Instagram /@_choiiii__

SUKABUMUPDATE.com - Aktor Choi Hyun Wook menjadi sorotan publik setelah beredar video dirinya yang tengah memegang tangan seorang perempuan dan merokok di pinggir jalan.

Melihat Choi Hyun Wook merokok bukan di tempat yang seharusnya membuat netizen Korea Selatan geram dan memberikan beberapa komentar teguran kepada sang aktor.

Selain itu, aktor berusia 21 tahun itu juga tampak membuang puntung rokok miliknya sembarang. Tentu saja ulah Choi Hyun Wook semakin membuat netizen memberikan komentar teguran dan kemarahan.

Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak Perempuan Kurang Kasih Sayang Ayah, Kamu Salah Satunya?

Setelah video tersebut beredar di sosial media dan menjadi perbincangan, agensi Choi Hyun Wook yaitu Gold Medalist memberikan pernyataan resmi terkait membuat puntung rokok sembarang yang dilakukan aktornya.

Melansir dari Tempo.co, Di Korea Selatan ada peraturan bahwa seseorang yang merokok harus membuang puntung rokok dengan benar ke tempat sampah agar tidak menimbulkan sampah di jalanan. Tak hanya itu, jika tidak dipadamkan dengan baik dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

Setelah video Choi Hyun Wook beredar, kantor polisi distrik Gangnam mengambil tindakan. Pada 12 Oktober 2023, perwakilan kantor polisi mengatakan ada bukti yang mengonfirmasi bahwa sang aktor muda membuang puntung rokok sembarangan.

"Dia melanggar Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan sedang diproses pembayaran dendanya," keterangan pihak berwenang yang dikutip dari Tempo.co pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: 9 Sikap Karismatik yang Harus Kamu Miliki Agar Tidak Direndahkan Orang Lain

Kantor Distrik Gangnam memberikan hukuman dendam kepada Choi Hyun Wook setelah melakukan penyelidikan. Denda telah membuang puntung rokok, tisu, dan sampah kecil secara ilegal adalah 50 ribu KRW atau sekitar Rp. 582.000

Kabar tersebut langsung dikonfirmasi oleh Gold Medalist dengan memberikan pernyataan mengenai hukuman yang diberikan kepada aktor tersebut.

“Setelah mengkonfirmasi rekaman video, kami memeriksa prosedur denda dan telah menyelesaikan pembayaran denda. Kami meminta maaf sekali lagi karena menimbulkan kekhawatiran," kata pihak agensi

Baca Juga: 9 Ciri Anak Tidak Punya Teman di Sekolah, Menyendiri dan Kesepian

Setelah video itu viral, Choi Hyun Wook langsung menyampaikan permintaan maaf secara pribadi melalui surat tulisan tangan yang disampaikan oleh agensinya. Dia juga mengakui kalau perbuatannya tidak bertanggung jawab dan telah mengecewakan penggemarnya dengan tindakan tersebut.

"Saya meminta maaf sekali lagi kepada sutradara drama, penulis, staf, sesama aktor, dan semua orang yang bekerja dengan saya. Saya akan dengan rendah hati menerima kritik dan saran yang Anda berikan kepada saya, dan saya akan merenungkan diri saya sendiri dan bekerja keras untuk menunjukkan sisi diri saya yang lebih dewasa di masa depan," tulis Choi Hyun Wook.

Saat ini Choi Hyun Wook tengah disibukkan dengan syuting dan rangkaian promosi drama korea Twinkling Watermelon yang sudah tayang pada 25 September 2023. Drakor tersebut dibintangi Seol In Ah, Ryeo Un, dan Shin Eun Soo.

Baca Juga: 5 Ciri Anak yang Terkena Penyakit Ain, Perubahan Perilaku Tiba-tiba

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life31 Januari 2025, 08:00 WIB

Jangan Takut! Ini 10 Tips Keluar Dari Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic

Buat tujuan yang spesifik mengapa Anda ingin keluar dari Zona nyaman yang toxic.
Ilustrasi. Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic (Sumber : Freepik/@stockking)
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)