Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis 21 September 2023, 15:15 WIB
Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara | Sumber: Instagram /@linamukherjee_

Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara | Sumber: Instagram /@linamukherjee_

SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram, Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Palembang terkait konten makan daging babi sambil mengucapkan bismillah.

Selain hukuman dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga dikenakan denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada sidang vonis yang digelar Selasa (19/9/2023).

Melansir dari tempo.co, hakim menilai selebgram bernama asli Lina Lutfiawati terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian individu serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga: 8 Ciri Orang yang Bermental Lemah, Apa Kamu Salah Satunya?

Konten Lina Mukherjee makan daging babi sambil mengucapkan basmalah yang dibagikan ke TikTok jelas memicu keresahan banyak kalangan.

Meski begitu, Supendi selaku pengacara Lina Mukherjee mengatakan jika pihaknya belum memastikan untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami pikir-pikir dulu baru kemudian menentukan sikap," kata Supendi, yang dikutip dari tempo.co pada Kamis (21/9/2023).

Mengenai vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lina Mukherjee, Sapriadi Syamsudin selaku pengacara dari pelapor mengatakan pihaknya tidak terlalu memikirkan berapa lama Lina divonis, melainkan hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para konten kreator.

"Ini merupakan pembelajaran bagi segenap anak bangsa utamanya konten kreator bahwa agama bukan untuk dilecehkan," kata Sapriadi, Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Tidak Bahagia dengan Hidupnya, Kamu Termasuk?

Lebih lanjut dia menegaskan sebagai negara ber-Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah sepantasnya warga negara dapat menjalankan agama dan keyakinan tanpa perlu membully agama lain.

Sebelumnya, dalam sidang ketiga beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut umum menghadirkan Nur Kholis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan. Dalam keterangan, Nur Kholis menerangkan jika perbuatan terdakwa sudah masuk pada tataran penistaan agama Islam sehingga pelaku layak mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundangan.

"Dari kajian MUI, terdakwa melakukan itu dengan penuh kesadaran penuh tanpa paksaan" katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Poin lainnya yang menjadi fatwa MUI menurutnya adalah bahwa hewan babi adalah najis sehingga haram dimakan oleh umat Islam. Apalagi bila memakannya sembari membaca bismillah.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra bersama kedua anggotanya. Sedangkan terdakwa Lina Mukherjee didampingi oleh Supendi selaku pengacaranya dari Posbakum.

Di dalam sidang ini Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di hadapan Majelis Hakim, Jaksa dan perwakilan MUI. Namun Lina tidak memberikan pertanyaan apapun pada saksi dari MUI ketika ia diberi kesempatan oleh Majelis hakim.

"Saya meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan," katanya.

Untuk diketahui, TikTokers Lina Mukherjee dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Lelah Batin, Apa Kamu Pernah Mengalaminya?

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)