Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis 21 September 2023, 15:15 WIB
Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara | Sumber: Instagram /@linamukherjee_

Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara | Sumber: Instagram /@linamukherjee_

SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram, Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Palembang terkait konten makan daging babi sambil mengucapkan bismillah.

Selain hukuman dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga dikenakan denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada sidang vonis yang digelar Selasa (19/9/2023).

Melansir dari tempo.co, hakim menilai selebgram bernama asli Lina Lutfiawati terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian individu serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga: 8 Ciri Orang yang Bermental Lemah, Apa Kamu Salah Satunya?

Konten Lina Mukherjee makan daging babi sambil mengucapkan basmalah yang dibagikan ke TikTok jelas memicu keresahan banyak kalangan.

Meski begitu, Supendi selaku pengacara Lina Mukherjee mengatakan jika pihaknya belum memastikan untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami pikir-pikir dulu baru kemudian menentukan sikap," kata Supendi, yang dikutip dari tempo.co pada Kamis (21/9/2023).

Mengenai vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lina Mukherjee, Sapriadi Syamsudin selaku pengacara dari pelapor mengatakan pihaknya tidak terlalu memikirkan berapa lama Lina divonis, melainkan hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para konten kreator.

"Ini merupakan pembelajaran bagi segenap anak bangsa utamanya konten kreator bahwa agama bukan untuk dilecehkan," kata Sapriadi, Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Tidak Bahagia dengan Hidupnya, Kamu Termasuk?

Lebih lanjut dia menegaskan sebagai negara ber-Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah sepantasnya warga negara dapat menjalankan agama dan keyakinan tanpa perlu membully agama lain.

Sebelumnya, dalam sidang ketiga beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut umum menghadirkan Nur Kholis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan. Dalam keterangan, Nur Kholis menerangkan jika perbuatan terdakwa sudah masuk pada tataran penistaan agama Islam sehingga pelaku layak mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundangan.

"Dari kajian MUI, terdakwa melakukan itu dengan penuh kesadaran penuh tanpa paksaan" katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Poin lainnya yang menjadi fatwa MUI menurutnya adalah bahwa hewan babi adalah najis sehingga haram dimakan oleh umat Islam. Apalagi bila memakannya sembari membaca bismillah.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra bersama kedua anggotanya. Sedangkan terdakwa Lina Mukherjee didampingi oleh Supendi selaku pengacaranya dari Posbakum.

Di dalam sidang ini Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di hadapan Majelis Hakim, Jaksa dan perwakilan MUI. Namun Lina tidak memberikan pertanyaan apapun pada saksi dari MUI ketika ia diberi kesempatan oleh Majelis hakim.

"Saya meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan," katanya.

Untuk diketahui, TikTokers Lina Mukherjee dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Lelah Batin, Apa Kamu Pernah Mengalaminya?

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas