SUKABUMIUPDATE.com - Meski kebakaran Bromo yang disebabkan pasangan Prewedding sudah padam, rupanya cerita insiden tersebut masih belum usai.
Pasalnya, melalui pengacara, pasangan prewedding itu berencana melaporkan balik petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) karena alasan tidak ada peraturan tertulis yang melarang penggunaan flare di tempat itu.
Atas hal tersebut, Komika Bintang Emon rupanya ikut geram dengan pihak pasangan yang menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo menggunakan flare.
Baca Juga: Pembelaan Pihak WO Usai Bromo Kebakaran: Salahkan Angin Hingga BB TNBTS
Menurut komika itu, kejadian tersebut terjadi karena kurangnya logika dan common sense dari pengacara tersebut.
Komika yang kerap dikenal cerdas itu menilai seharusnya pasangan tersebut tak perlu bertindak lebih jauh usai meminta maaf.
"Harusnya, ya sudah, minta maaf, sudah diam. Bukan malah nyalahin petugasnya. Itu petugas sudah padamin, sudah sesak gara-gara...masih aja disalahin," ungkap Bintang Emon dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Bintang juga menyentil pasangan tersebut untuk menggunakan logika mereka dalam bertindak, termasuk saat sedang melakukan sesi foto prewedding dengan menggunakan suar di tengah padang savana yang kering tersebut.
Baca Juga: 3 Dampak Kebakaran Gunung Bromo Akibat Foto Prewedding Pakai Flare
"Tapi kalau setelah itu malah nuntut, kenapa tak ada aturan tertulisnya, kenapa gak di cek pas masuk, mengapa gak ditemani petugas sampai dalam, karena selama ini yang main ke sana pakai logika dasar, punya common sense, tumbuhan super kering jangan ke api, kebakaran," ujar Bintang.
Bahkan Emon sangat menyayangkan tindakan pasangan prewedding yang tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh flare mereka.
Sebelumnya, sosok pengantin pria yang prewed di Gunung Bromo sudah meminta maaf.
Pria bernama Hendra Purnama meminta maaf di hadapan para pemangku adat Suku Tengger, di Balai Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Sementara, manajer Wedding Organizer merekam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Sumber: mamagini.suara.com