SUKABUMIUPDATE.com - Posan Tobing, eks Drummer Band Kotak resmi melaporkan Tantri cs ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Laporan Posan Tobing tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan Tobing melaporkan mantan grup band-nya (Kotak) karena Tantri cs masih menyanyikan lagu yang diciptakan olehnya.
Baca Juga: 10 Ciri Seseorang Butuh Support System, Suka Menyendiri
Dalam laporannya, sebagaimana melansir serang.suara.com (jaringan suara.com), Posan tegas melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan bersama. Sedangkan Kotak sebelumnya justru menyatakan pihaknya merasa memiliki hak untuk menyanyikan lagu itu lantaran diciptakan bersama.
"Walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang itu bisa dinyanyikan semua penciptanya, harus ada izin sama (semua) penciptanya," ujar kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu, di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2023 lalu.
Sebelum pelaporan Posan Tobing viral di media sosial, ia telah lebih dulu melakukan mediasi dengan para personel Kotak.
Baca Juga: Apakah Orang Introvert Selalu Silent Treatment? Simak Perbedaannya!
Posan mengaku sudah memaafkan para personel Kotak, namun menurutnya, masalah hukum harus tetap berjalan.
"Buat Tantri, Cella, dan Chua, enggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi, kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi, karena ini negara hukum, proses tetap jalan," tutur Posan Tobing, dikutip Jumat (8/9/2023).
Adapun daftar lagu yang diciptakan bersama oleh Kotak termasuk Posan Tobing diantaranya, Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta dan Cinta Jangan Pergi.
Baca Juga: Ketegangan Israel-Ukraina, Netanyahu dan Zelensky Bahas Pertahanan Perang Rusia
Dilansir terpisah dari moots.suara.com -jaringan suara.com, Jerry Napitupulu selaku kuasa hukum Posan Tobing mengatakan, personel Kotak, Chella, Tantri serta Chua tidak mengindahkan larangan membawakan lagu-lagu ciptaan kliennya (Posan Tobing).
"Kita sudah mencoba memberi waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan," kata Jerry kepada wartawan.
"Dugaan pelanggaran terhadap lagu-lagunya Posan yang dinyanyikan Tantri, Chua, sama Cella. Hal itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," tambah Jerry.
Sumber: Suara.com