SUKABUMIUPDATE.com - Artis Wulan Guritno menjadi perbincangan setelah muncul kabar dirinya akan dipanggil oleh Bareskrim Polri atas dugaan mempromosikan judi online. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan.
Rencananya Wulan Guritno akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pekan depan, setelah data terkumpul untuk membuat surat panggilan kepada aktris cantik tersebut.
Dugaan Wulan Guritno pernah mempromosikan judi online diketahui dari unggahan video akun TikTok @\REPORT.ID. Dalam video tersebut Wulan menyebut situs judi online berkedok game itu sudah terakreditasi.
Baca Juga: Profil dan Daftar Drama Korea Kim Bum, Aktor Ganteng yang Bakal Main Film Indonesia
Untuk mengetahui cerita pemanggilan Wulan Guritno atas dugaan promosi judi online, bisa simak fakta menariknya di bawah ini yang dikutip dari suara.com.
1. Video Promosi Judi Online Dibuat di Tahun 2020
Artis Wulan Guritno diketahui pernah mempromosikan judi online. Hal tersebut diketahui dari video yang viral di media sosial. Diduga video tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu. Menurut keterangan pihak berwajib, sampai hari ini website terus masih terus ada.
2. Pemanggilan Wulan Untuk Dimintai Keterangan
Polisi memanggil artis Wulan Guritno untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya klarifikasi mengenai promosi judi online yang pernah dilakukannya.
Baca Juga: Sinopsis Film Galaksi, Kisah Cinta Ketua Geng Motor dan Anggota Paskibra
3. Wulan Guritno Bakal Dihukum?
Dari hasil pemeriksaan Wulan Guritno, akan dilihat unsurnya terlebih dahulu. Apakah terpenuhi atau tidak. Dari hasilnya maka akan diputuskan status artis 42 tahun itu.
4. Terlibatnya Artis Lain
Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.
5. Minta Artis Berhenti Melakukan Promosi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, meminta kepada seluruh publik figur untuk menolak atau berhenti mempromosikan judi online.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Horror Talk To Me, Sedang Tayang di Bioskop
6. Diancam hukuman 6 tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Bila ada publik figur yang terbukti melakukan judi online maka akan dihukum sesuai UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Writer: Octa
Sumber: Suara.com