SUKABUMIUPDATE.com – Artis Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Selasa 22 Agustus 2023. Mantan pemain basket itu menyinggung soal postingan tes DNA pertama yang diunggah oleh Verny Hasan.
Mohamad Anwar, pengacara Denny Sumargo, mengungkapkan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa Verny Hasan sengaja memposting agar publik meragukan hasil tes DNA.
Dilansir dari PMJ News, tes DNA pertama antara Denny Sumargo dan anak dari DJ Verny Hasan dilakukan di lembaga Eijkman, yang berada di bawah naungan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Dibikin lah dia satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam. Kesannya bahwa hasil tes DNA yang dulu itu diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari jaman dulu, diragukan,” ucap Denny, dikutip Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Presiden
Denny Sumargo marah karena dianggap tidak berani untuk melakukan tes DNA kedua oleh Verny Hasan. Padahal sudah jelas hasil tes pertama menunjukkan bahwa dia bukan ayah biologis anak dari DJ tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Sumargo menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA kedua. Dia turut menyebut akan menggunakan jalur hukum untuk menemukan kejelasan, serta membuktikan siapa yang benar dalam masalah ini.
“Kenapa lewat hukum? Karena kalau lewat sosmed tes kedua, nanti tes ketiga, tes keempat gak selesai-selesai. Saya mah oke-oke aja, gini lo kalau lu ditembak di depan orang ya kalau lu benar ya yaudah ayo tapi kelarnya mau sampe kapan? Yaudah kita limpahkan ke hukum biar ada wasitnya nih, ada hakimnya kan jelas nih biar yang membuat masalah, yang mengada-ngada jelas depan,” tandasnya.
Baca Juga: Saksi Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Diperiksa, Apa Itu Ujaran Kebencian?
Adapun laporan Denny Sumargo terhadap DJ Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Agustus 2023.
Dilansir terpisah dari suara.com, pasal-pasal yang dimasukkan dalam laporan tersebut adalah pasal 310, 311, 315 KUHP, serta pasal 27 ayat 3 UU ITE. Melalui laporan ini, Denny Sumargo membuktikan dirinya tidak takut terhadap tantangan Verny Hasan untuk menjalani tes DNA kedua.
Sebelumnya diketahui, Verny Hasan tiba-tiba membahas soal tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo pada tahun 2013 silam.
Bahkan, dirinya menantang suami Olivia Allen itu, untuk melakukan tes kedua di rumah sakit pilihan sang DJ. DJ Verny Hasan menilai tantangan tersebut dinilai adil, sebab tes pertama dilakukan di rumah sakit pilihan Denny Sumargo.
Writer: Octa