SUKABUMIUPDATE.com – Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas kasus video jilat es krim yang viral di media sosial. Ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Video Oklin Fia itu dilaporkan karena ia menjilat es krim di depan kelamin seorang pria, seperti salah satu adegan dalam film dewasa.
"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip via Suara.com, Senin (15/8/2023).
Selain tidak nyaman untuk dilihat, Gurun menilai kalau yang dilakukan Oklin Fia dapat merusak mental generasi muda.
"Ini mengganggu betul situasi dan kenyamanan, serta merusak mental," sambungnya.
Baca Juga: 9 Dampak PTSD Terhadap Mental, Memori Pengalaman Trauma Masa Kecil
Oklin Fia dianggap harus bertanggung jawab karena video viralnya sudah berada di luar batas norma dan merusak nilai-nilai agama Islam.
"Proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah di luar batas norma yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat," tandas Gurun.
Adapun laporan Oklin Fia teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, per tanggal 14 Agustus 2023. Oklin juga dilaporkan berkenaan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.
Hingga artikel ini ditayangkan, permasalahan konten jilat es krim Oklin Fia masih belum juga selesai. Setelah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), kini muncul seorang pengacara bernama Richard Sitio yang mengomentari video sang selebgram.
Baca Juga: 11 Ciri Orang Banyak Tekanan Hidup, Fisik atau Mental Terganggu!
Dikutip dari suara.com, Richard menyebut video Oklin Fia menjilat es krim bisa dikenakan undang-undang pornografi.
"Patut diduga adanya tindak pidana pornogragi dan juga bertentangan dengan Undang Undang Pornografi," ujarnya dalam akun TikTok pribadinya @richardsitio, dikutip Selasa (15/8/2023).
Menurut Richard, meski Oklin Fia mengenakan pakaian lengkap dan tertutup dalam video konten jilat es krim itu, akan tetapi gerak tubuh dan ekspresi yang diperlihatkan seolah tengah menikmati aktivitas seksual.
"Meskipun berpakaian lengkap dan tertutup namun jika kita melihat gerak tubuh, pose, dan juga ekspresi mukanya, nah itu patut diduga adanya sedang menggambarkan kondisi atau aktivitas seksual," jelasnya.
Dia juga menambahkan kalau video jilat es krim yang beredar di masyarakat bisa kena pelanggaran, karena bertentangan dengan etika dan norma.
"Ketika videonya beredar di masyarakat, hal tersebut dianggap bertentangan dengan kesusilaan di masyarakat," kata Richard.
Baca Juga: 8 Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental, Cara Seseorang Melepaskan Emosi
Richard Sitio meminta kepolisian untuk segera mengamankan Oklin Fia dan segera ditindak atas video jilat es krim itu.
"Pihak kepolisian perlu untuk mengamankan Oklin Fia, kemudian mengambil keterangan atas pembuatan videonya, apa tujuannya membuat video tersebut," ungkap Richard.
Dengan begitu, pihak kepolisian bisa tahu alasan Oklin Fia membuat video tersebut dan apakah masuk unsur pidana pornografi atau tidak.
Tindakan tegas dari kepolisian, kata Richard, diperlukan agar konten-konten serupa tidak muncul di kemudian hari. Sebab hal itu akan merusak norma kesusilaan masyarakat Indonesia.
"Jangan sampai nantinya, ketika satu konten lolos, maka akan muncul 1.000 konten serupa, sebab patut diduga, konten-konten tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan pada masyarakat Indonesia," pungkas Richard.
Writer: Octa
Sumber: Suara.com