SUKABUMIUPDATE.com - Bobby Joseph adalah salah satu artis Indonesia yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya satu kali, ia sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus serupa.
Informasi terbaru, Polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardy menuturkan, Bobby kedapatan memiliki ganja sintetis seberat 0,46 gram.
"Sudah tersangka," kata Ardy saat dihubungi, dikutip via Tempo Rabu (26/7/2023).
Bobby kini mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Pemain sinteron itu sebelumnya pernah menjadi tersangka karena telah menjual tembakau sintetis dan mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Mitigasi Bencana Iklim Melalui Reboisasi, Pengabdian Masyarakat di Cikapek Sukabumi
Fakta Kasus Narkoba Artis Bobby Joseph
1. Bobby Joseph dua kali terseret kasus narkoba
Penangkapan ini adalah yang kedua kalinya. Polres Tangerang Selatan pernah menangkap aktor itu saat bertransaksi sabu seberat 0,49 gram di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada akhir 2021.
Saat itu, dia menjadi perantara penjualan narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila sekaligus pengguna sabu. Bobby menjadi perantara penjualan tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Selama satu bulan itu, Bobby memesan seperempat kilogram tembakau sintetis senilai Rp 10 juta.
2. Bobby Joseph Konsumsi sabu sejak 2015
Bobby dalam kondisi tengah mengonsumsi sabu saat ditangkap dua tahun lalu. Dia mengaku mengonsumsi sabu sejak 2015.
"Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari orang berinisial J, kami juga sudah dapatkan identitasnya dan saat ini dalam pengejaran petugas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Endra Zulpan, saat pengungkapan kasus di Polres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.
3. Ditangkap lagi di Depok
Kini, Artis Bobby Joseph kembali terseret kasus serupa. Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Bobby di rumahnya kawasan Cinere, Kota Depok.
Baca Juga: 13 Cara Memperbaiki Mental Breakdown, Yuk, Kenali Tanda Gangguan Kecemasan!
Dia kedapatan memiliki tembakau sintetis 0,46 gram yang kemudian disita polisi yang merupakan hasil sisa pakai. Polisi turut menyita kertas papir yang disembunyikan Bobby di bawah kasur.
4. Polisi telusuri pemasok ganja
Polisi masih menelusuri siapa pemasok ganja sintetis, termasuk juga sejak kapan barang haram itu Bobby miliki.
"Ini masih pendalaman, nanti pada saat press release kami umumkan. Dan juga perlu diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) ya," ujar Ardy.
5. Hasil tes urine Bobby Joseph negatif
Ardy menyebut hasil tes urine Bobby negatif. Ia mengatakan ada perbedaan antara pemeriksaan urine untuk mengecek penggunaan narkoba pada umumnya dengan tembakau sintetis. Untuk itu, Polres Jaksel akan melakukan tes urine Bobby Joseph lebih mendalam.
"Hasil tes urine memang negatif, tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya," kata Ardhy.
6. Bobby Joseph 10 Kali Beli Tembakau Sintetis di IG
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy, menuturkan, aktor Bobby Joseph membeli tembakau sintetis melalui sebuah akun Instagram. Ardhy menerangkan Bobby memesan via Instagram (IG) sebanyak 10 kali.
"Berarti satu akun Instagram itu kan enggak tau orangnya, tapi cuma dari satu akun," ujar Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip via Tempo.
7. Polisi menetapkan Bobby Joseph sebagai tersangka
Polisi menetapkan Bobby sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tembakau sintetis. Publik figur itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Tempo.co