SUKABUMIUPDATE.com - Viralnya pernikahan sepasang anjing bernama Jojo dan Luna beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Terkini Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disbud DIY) menyatakan protes.
Diketahui, sepasang anjing tersebut melangsungkan pernikahan dengan adat Jawa di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta pada Sabtu 15 Juli 2023.
Kini melalui akun media sosial Instagram @dinaskebudayaandiy, Disbud DIY mengeluarkan statement terkait sikap atas pernikahan anjing menggunakan adat Jawa.
Baca Juga: 13 Kebiasaan Orang Sukses di Pagi Hari yang Patut Ditiru, Yuk Lakukan
“Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” tulis Disbud DIY, yang dikutip Rabu (19/07/2023).
Disbud DIY menilai tradisi adat Jawa maupun nilai marwahnya dilindungi oleh hukum negara.
“Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan,” ujarnya.
Baca Juga: 33 Kata-kata Mutiara Mahatma Gandhi yang Penuh Makna dan Motivasi
“Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.” tulisnya lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang.
Upacara adat menurut Disbud DIY adalah tradisi yang mengandung nilai menghargai dan memuliakan alam dengan isinya.
Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Konsumsi Kopi Hitam Tanpa Gula Untuk Kesehatan
“Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY,” tegasnya.
“Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik,” pungkas Disbud DIY.