SUKABUMIUPDATE.com - Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) menyebut Buzzer telah hadir di Indonesia sejak tahun 2009 bersamaan dengan diterimanya Twitter oleh masyarakat luas.
Arti Buzzer merujuk pada individu atau sekelompok orang yang diorganisir untuk menyuarakan isu tertentu dan mempengaruhi opini publik. Kekinian, Tasyi Athasyia, salah satu entertainer tanah air yang namanya terseret isu dugaan akun Buzzer, yang dibayar hingga puluhan juta rupiah.
Kasus Tasyi Athasyia seolah tak berhenti sampai hujatan menunda gaji karyawan saja, ia juga menjadi buah bibir netizen akibat muncul akun-akun yang diduga Buzzer membela Tasyi Athasyia.
Baca Juga: Gawat! Pria Lulusan SMP Hack Website Pemerintah Hanya Modal Tutorial YouTube
Tidak hanya itu, bahkan informasi mengenai buzzer ini bocor di Twitter hingga menjadi trending. Dalam cuitan akun Twitter @dama***in990, terlihat unggahan tangkapan layar berisi chat WhatsApp yang berisi ajakan untuk menjadi buzzer membela Tasyi Athasyia.
“Apa gue bilang, Wkwkwkwk Fakta Tasyi buahahahahaha ngakak,” tulis akun tersebut, dikutip via Suara.com, Senin (12/6/2023).
Pada ajakan buzzer itu, meminta untuk menggunakan kata kunci “Fakta Tasyi”, serta kata-kata yang telah disiapkan. Tidak hanya itu, dalam cuitan akun @tolo******waaab, memperlihatkan tangkapan layar berisi bayaran para buzzer jika pembelaan tersebut bisa menduduki trending topik di Indonesia.
Jika memasuki trending 5 di siang hari para buzzer akan mendapat bayaran sebesar Rp 14 juta, kalau malam Rp 17 juta. Jika para buzzer bisa menduduki trending 3 di siang hari mendapat Rp 19 juta dan malam Rp 22 juta.
Sementara jika menduduki trending 1, para buzzer mendapat Rp 29 juta. Namun, kalau poin buzzer tersebut tidak sampai maka akan refund 20 persen.
Baca Juga: Mengenal Sindrom Imposter, Gangguan Psikologis Mia Khalifa Eks Artis Film 18+
Cuitan tersebut lantas menjadi perhatian para warganet. Beberapa menilai mengapa orang-orang ingin bekerja sebagai buzzer. Bahkan, ada yang mempertanyakan halal atau tidaknya menjadi buzzer.
“Gaji buzzer gini tuh halal apa haram si,” tulis salah seorang warganet.
Lantas bagaimana hukum bekerja sebagai buzzer dalam pandangan Islam?
Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia alias MUI, umat Islam diharamkan untuk menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik
Selain itu, diharamkan juga juga melakukan aktivitas buzzer buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenisnya demi memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Pasalnya, menyebarkan informasi yang salah agar terlihat benar atau menggiring opini masyarakat tidak dibenarkan. Apalagi juga bertujuan untuk menyembunyikan kebenaran dari khalayak publik. Oleh sebab itu, aktivitas buzzer bukanlah suatu hal yang diperbolehkan.
Baca Juga: Alasan Kenapa Pria Bad Boy Menarik, Pesonanya Bikin Wanita Jatuh Cinta Terus!
Terkait larangan untuk menyebarkan informasi bohong ini juga telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Hujurat ayat 6 dan hadits Rasulullah SAW.
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Dari Abi Hurairah RA, Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sumber: Suara.com