SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan Rebecca Klopper ke Bareskrim polri setelah video syur mirip dirinya viral di media sosial pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
ALMI mengungkapkan jika video syur mirip Rebecca Klopper tersebut dapat merusak moral anak bangsa.
Pasal yang dimuat dalam pelaporan ALMI tersebut adalah Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.
Baca Juga: Profil Rebecca Klopper yang Lagi Viral Karena Video Syur Mirip Dirinya Tersebar
Melansir dari Suara.com, namun pakar hukum Jaenudin memperkirakan bahwa Rebecca Klopper tidak akan sampai dikenai hukuman pidana.
Berbeda dengan kasus Gisella Anastasia alias Gisel dahulu, yang juga tersandung kasus video syur pada Desember 2020 lalu.
"Antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini itu jelas ada perbedaan. Kalau RK saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana," kata Jaenudin, mengutip Cumicumi, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: 6 Rekomendasi Pecel Lele di Sukabumi untuk Menu Makan Malam, Super Enak!
Dalam kasus Rebecca, perekam video yang berpeluang dijadikan tersangka kasus pornografi. "Iya, si perekam yang berpeluang untuk dijadikan tersangka," ujarnya.
Warganet pun mendukung agar Rebecca Klopper untuk tidak ditindak pidana, seperti yang terlihat dalam komentar unggahan @mimi.julid.
"Beda lah. GS yang ngerekam sendiri aktivitasnya secara sadar. Kalo RK gak sadar dan bukan dia yang ngerekam," komentar @onya***.
"RK dalam video seperti tidak tahu sedang direkam, sedangkan G justru menikmati camera tertawa-tawa," imbuh @sely***.
"Iyalah, RKs udah cukup down dengan perkataan dan pandangan masyarakat, dan itu lebih berat daripada hukuman penjara," kata girlani***.
Sumber: Suara