SUKABUMIUPDATE.com - Akhirnya Inara Rusli tak lagi bersikap lemah, dirinya mengambil langkah tegas pada Virgoun dan Tenri Anisa dengan tuduhan dugaan perzinaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Inara Rusli pada menggelar jumpa pers dengan wartawan pada Rabu, 10 Mei 2023 di Jakarta Selatan.
"Setelah berdiskusi dengan tim dan Mbak Inara, kami pada 6 Mei 2023 telah melakukan langkah hukum ke Polda Metro Jaya," ungkap Andy Mulia Siregar.
Baca Juga: Sinopsis Dedemit, Film Horor Indonesia yang Banjir Review Buruk
Dalam laporan tersebut, istri vokalis band Last Child tersebut tegas menyebut nama Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa sebagai terlapor.
"Terlapornya Virgoun Teguh Putra dan saudari TAA," kata Inara Rusli seraya menunjukkan surat tanda bukti lapor.
Pelaporan terhadap Virgoun dan Tenri dengan dugaan perzinaan tersebut diambil sesuai dengan pernyataan sang vokalis dalam surat perjanjian yang pernah dibuatnya pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Toko Kain di Sukabumi, Super Lengkap dan Berkualitas
"Laporan dibuat terkait dengan surat pernyataan yang pernah dibuat Virgoun. Yang mana Virgoun bersedia dilaporkan karena perzinaan. Kami pun sudah melakukannya," tutur kuasa hukum Inara Rusli.
Inara juga memberikan sejumlah bukti dalam laporan terhadap Virgoun dan Tenri Anisa itu, seperti video hingga tangkapan layar percakapan lewat pesan WhatsApp.
Akan tetapi untuk detailnya, Inara Rusli dan tim kuasa hukum belum bisa menyampaikan ke awak media tau publik.
Baca Juga: Review Moisturizer Wardah Perfect Bright, Harga Cuma Rp 20 Ribuan! Bagus?
"Bukti ada video, chat dan sebagainya. Namun untuk detailnya, kami belum bisa sampaikan. Nanti masih perlu didalami juga oleh polisi," kata Andy Mulia Siregar.
Khusus untuk Tenri Anisa, Inara Rusli juga kecewa karena tetap dilaporkan meski sudah meminta maaf usai mengunggah surat pernyataan Virgoun yang di sana tertera nama perempuan 23 tahun.
"Klien kami sudah minta maaf, tapi kok masih diuyo-uyo lah bahasanya," ucap kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Aulia Taswin.
Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa dikenakan Pasal 284 KUHP dalam laporan Inara Rusli. Keduanya terancam pidana penjara 9 bulan.
Sebagaimana diketahui, Tenri Ajeng Anisa sempat melaporkan akun yang menyebar dugaan perselingkuhannya dengan Virgoun ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2023.
Diduga kuat, laporan tertuju ke Inara Rusli yang memang mengunggah bukti dugaan perselingkuhan mereka di Instagram.
Virgoun diduga selingkuh sejak 2021. Inara Rusli mengeluarkan bukti percakapan hingga data transaksi lelaki 36 tahun yang diduga untuk memenuhi kebutuhan perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa.
Dalam bukti yang dikeluarkan Inara Rusli, Virgoun kedapatan melakukan transaksi yang diduga mengalir ke rekening pribadi Tenri Ajeng Anisa sejak Juli 2021 hingga Agustus 2022. Bila ditotal, seluruh transaksi Virgoun mencapai ratusan juta Rupiah.
Sumber: Suara.com