SUKABUMIUPDATE.com - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo pendiri robot trading Auto Gold telah resmi menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak akhir Maret 2023 lalu.
Menguliti kabar tersebut, nama Raffi Ahmad kembali disebut-sebut sebagai salah satu selebriti tanah air yang diduga menerima suntikan dana dari Wahyu Kenzo.
Bahkan disebut-sebut jika Raffi Ahmad menerima hadiah ketika Crazy Rich Surabaya itu berkunjung saat Rayyanza Malik Ahmad lahir.
Baca Juga: AG Ngaku Diperkosa David, Faktanya 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
Mengertahui, namanya kembali disebutkan sebagai salah satu penerima aliran dana dari tersangka robot trading ATG itu, Raffi Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi.
"Kalau dikasih hadiah enggak pernah, enggak (ada bisnis) juga, tapi nanti aku cek lagi ya," kata Raffi Ahmad dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, 11 April 2023 via Suara.com
Raffi Ahmad juga tak menampik ia memang kenal dengan sosok Wahyu Kenzo. Hanya saja, ia pusing dikaitkan ke kasus hukumnya, sementara ia tak tahu apa-apa.
Baca Juga: Pasrah, Nagita Slavina Pilih Tak Ingin Tahu Jika Raffi Ahmad Benar Selingkuh
"Waduh, mana gue tahu (trading ATG), ya kenal sama wahyunya, cuma aku tuh kenapa sih semua tuh dikait-kaitkan ke aku," ujar Raffi Ahmad geregetan.
"Kenapa sih setiap orang kena itu dikaitinnya ke aku gitu, haduhh," imbuhnya seraya tertawa getir.
Raffi Ahmad pun hanya bisa pasrah namanya dikaitkan dengan berbagai hal. Suami Nagita Slavina ini pun hanya bisa tertawa menghadapinya.
"Ya sudah lah kalau dikait-kaitin sudah biasa aku mah," ujar Raffi pasrah sambil tertawa.
Baca Juga: Fokus ke RANS, Raffi Ahmad Tolak Tawaran Jadi Anggota DPR Hingga Gubernur
Sebagaimana diketahui, sosok Wahyu Kenzo viral usai terseret kasus robot trading ATG. Korban penipuannya disebut mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Penangkapan Wahyu Kenzo turut mengungkap kedekatannya dengan beberapa artis yang kemudian ikut disorot atas dugaan menerima aliran dana hasil robot trading. Nama-nama tersebut di antaranya seperti Raffi Ahmad, Atta Halilintar sampai Gus Miftah.
Raffi Ahmad diduga menerima aliran dana robot trading ATG dalam kontrak kerja sama dengan istri Wahyu Kenzo untuk mempromosikan produk suplemen kesehatan Legion milik yang bersangkutan.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Suara.com