SUKABUMIUPDATE.com - Malaysia resmi menerbitkan Aturan Baru tentang penampilan artis asing pria. Aturan ini memuat larangan artis asing pria untuk berdandan seperti wanita.
Melalui pedoman resminya, Malaysia juga tidak mengizinkan segala jenis pertunjukan dan konser langsung dengan skala besar selama hari raya Islam.
Dirilis pada hari Rabu, panduan tersebut dipublikasikan di portal resmi Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (PUSPAL) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia, seperti dikutip via Tempo.co.
Menurut keterangan salah seorang anggota tim komunikasi PUSPAL kepada CNA, pedoman itu adalah versi terbaru dari dokumen sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2019.
Beberapa peraturan yang diperbarui memberlakukan persyaratan yang lebih ketat bagi para penampil. Kendati demikian, sejumlah peraturan lainnya telah melonggarkan beberapa persyaratan untuk mengadakan konser dan pertunjukan langsung di Malaysia.
Misalnya, aturan berpakaian dalam pedoman tersebut menyatakan bahwa artis asing pria dilarang "berdandan dan mengenakan pakaian yang menyebabkan mereka menyerupai wanita". Artis-artis ini juga dilarang memakai “pakaian dalam saja” saat tampil.
Baca Juga: Horor! 10 Tempat Menyeramkan di Dunia Penuh Cerita Mistis, Ada Sukabumi
Selain itu, pedoman PUSPAL menetapkan bahwa artis asing wanita juga dilarang mengenakan pakaian yang "menampilkan area dada secara luas" atau "terlalu tinggi di atas lutut".
Aturan Baru Malaysia ini turut menyatakan bahwa konser skala besar dan pertunjukan langsung oleh artis asing tidak diizinkan untuk diadakan pada malam sebelum dan pada hari-hari libur Islam yang sebenarnya kecuali diizinkan oleh “otoritas Islam masing-masing”.
Konser
Ini termasuk perayaan Islam seperti Awal Muharram, Maulid Nabi, Isra’ Mikraj, Nisfu Syaban, Nuzulul Quran, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pertunjukan langsung atau konser juga tidak diperbolehkan sepanjang Ramadan.
Selain pertunjukan langsung, pedoman yang diperbarui juga menyatakan bahwa kru produksi asing yang berniat melakukan syuting di Malaysia harus menyerahkan naskah ke PUSPAL untuk memperoleh persetujuan.
Kru film asing yang kedapatan merekam konten yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan merusak citra Malaysia, juga akan dilarang syuting.
Namun, tanggal larangan untuk konser dan acara berskala besar telah dikurangi selama perayaan hari kemerdekaan Malaysia.
Baca Juga: 19 Paribasa Sunda dan Artinya, Contohnya "Uyah Mah Tara Téés Ka Luhur"
Mengacu pada pedoman PUSPAL versi 2019, konser dan perayaan berskala besar tidak diizinkan antara 25 Agustus dan 16 September. Sementara dalam pedoman versi terbaru, acara semacam itu hanya dilarang pada 30 Agustus dan 31 Agustus, karena Hari Kemerdekaan Malaysia dan selama perayaan Hari Malaysia pada 15 dan 16 September.
Dalam laporannya pada Kamis lalu, seorang pejabat pemerintah mengatakan bahwa akan ada keterlibatan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan, seperti dikutip via The Star. Pembaruan tahap kedua akan dilakukan pada bulan Desember 2023 nanti.
“Di antara saran kami adalah meningkatkan level konser dan pertunjukan langsung untuk penonton.
“Kami ingin menjabarkan serangkaian standar tentang apa yang dapat dilakukan pelaku industri untuk memastikan pengalaman yang baik bagi penonton dan penonton konser seperti dengan memiliki toilet yang bersih dan memadai, tempat duduk dan fasilitas yang layak,” kata pejabat tersebut.
SUMBER: TEMPO.CO | CHANNEL NEWSASIA