SUKABUMIUPDATE - Ajudan Pribadi atau pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kerugian yang dialami oleh korban berkisar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: 2 Orang Tewas, Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Cibeber Sukabumi
.com
"Lebih kurang (1,3 miliar)," kata Andri kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/3/2023), seperti dikutip via Suara.com.
Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa selebgram berinisial A ditangkap di Makassar. Hal ini berdasarkan laporan dari seseorang pada November 2022.
Baca Juga: Bus Palabuhanratu Bogor Terperosok di Jalan Alternatif Tenjo Ayu Sukabumi
"Untuk sementara itu saja dulu. Pelaku masih dalam proses," ujar Kompol Andri Kurniawan
Ajudan Pribadi dikenal sejak mengunggah beberapa fotonya bersama orang-orang penting Tanah Air dan juga artis di Instagram pribadinya.
Dari situ dia suka bertemu dengan pejabat dan para artis saat menemani bosnya. Ia lantas meminta foto bareng dan mengunggahnya di media sosial pribadinya.
Sumber: Suara.com