SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan tanggapan terkait kritikan dari Deddy Corbuzier karena dianggap lalai telah meloloskan tayangan yang mengundang Fajar Sadboy.
Deddy Corbuzier juga juga membandingkan dengan pengalamannya dulu mengundang anak-anak dibawah umur sebagai narasumber ditegur KPI.
Sementara, Fajar Sadboy yang diduga masih di bawah umur malah berseliweran jadi narasumber di berbagai acara TV Indonesia membahas kisah cintanya.
Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1
Deddy Corbuzier menyampaikan kritik pedas untuk KPI tersebut melalui media sosialnya beberapa waktu lalu.
KPI akhirnya buka suara menanggapi kritik pedas yang dilayangkan Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy yang sering masuk TV.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," papar KPI dalam video unggahannya di akun Instagram resmi @kpipusat pada Kamis 19 Januari 2023, seperti melansir dari Yoursay.id.
Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara
Lebih lanjut, KPI menjelaskan kalau tidak ada larangan bagi remaja usia 13-17 tahun membahas kisah cintanya.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata KPI.
KPI menegaskan bahwa sebagai lembaga penyiaran selalu mendukung siaran ramah anak. Pihak KPI juga mengungkapkan kalau tidak ada larangan bagi anak-anak dijadikan narasumber dalam sebuah acara dengan syarat tertentu.
"#sahabatpenyiaran wajib mengetahui jika tidak adanya larangan untuk anak-anak menjadi narasumber dalam sebuah acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran, asalkan program tersebut menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usianya dan memenuhi unsur edukasi dalam tumbuh kembangnya di masa akan datang." papar KPI.
Pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran harus mengacu pada Pasal 33 tentang Standar Program Siaran (SPS).
"Disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak di antara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja," pungkas KPI.
Sumber: Yoursay.id (Portal Suara.com)