SUKABUMIUPDATE.com - Penyelidikan dan penyidikan kasus di tanah air selalu melibatkan aspek hukum dalam penyelesaiannya.
Status seseorang dalam kasus hukum tersebut bisa dinyatakan sebagai Terlapor, tersangka, Terdakwa hingga Terpidana.
Salah satunya kasus KDRT Venna Melinda dimana per hari ini Kamis (12/1/2023) sang suami, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Lantas, Apa Perbedaan dari Terlapor, tersangka, Terdakwa hingga Terpidana?
Melansir dari Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, Universitas Katolik Parahyangan berikut perbedaan mengenai Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana yang Wajib Kamu Tahu!
1. Terlapor
Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan mengenai pengertian dari laporan.
Pasal tersebut berbunyi:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”.
Laporan yang dimaksud disampaikan kepada pihak kepolisian dan terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan pasal tersebut maka, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana.
Namun demikian, seseorang terlapor tersebut belum tentu merupakan pelaku atas suatu tindak pidana tertentu.
Baca Juga: Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
2. Tersangka
Hukum juga mendefinisikan seseorang menjadi tersangka.
Seorang terlapor dalam kasus hukum dapat dikategorikan menjadi tersangka, tetapi belum tentu merupakan seorang tersangka.
Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa
"Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.".
Alat bukti untuk menjadikan seorang tersangka yaitu berjumlah minimal dua alat bukti.
Hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bagian Kelima mengenai Penetapan Tersangka Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi:
“(1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.”
Selanjutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 184 juga menyebutkan tentang alat bukti yang dimaksud. Pasal 184 ayat (1) ini berbunyi:
"(1) Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa."
Oleh karena itu, yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung oleh barang bukti terkait.
3. Terdakwa
Pengertian dari terdakwa disebutkan dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut berbunyi:
"Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.”
Seorang tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Sehingga, dapat ditarik benang merah bahwa terdakwa merupakan seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Alami KDRT, Ternyata Venna Melinda Pernah Diperingatkan Mantan Istri Ferry Irawan
4. Terpidana
Istilah yang terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat adalah terpidana.
Berdasarkan Pasal 1 butir 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.".
Adapun putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maksudnya adalah
‘suatu putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi’.
Banding memiliki jangka waktu untuk diajukan yaitu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Sedangkan kasasi sendiri, memiliki jangka waktu untuk diajukan yakni 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
Artinya, terpidana adalah terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana yang kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Seorang terpidana ini akan menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan disebut sebagai narapidana.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT Kepada Venna Melinda, Ini 4 Catatan Kontroversi Ferry Irawan
Sebelumnya diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan selebritas Ferry Irawan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Dirmanto yang dikutip dari laporan tempo.co, penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa artis film era 2000-an itu menganiaya istrinya, Venna Melinda, di sebuah hotel kawasan Jalan Doho, Kota Kediri, pada Minggu, 8 Januari 2023.
Dirmanto berujar penetapan status tersangka diputuskan setelah penyidik memeriksa enam saksi pada Selasa, 10 Januari, dan melakukan olah tempat kejadian perkara sehari berikutnya. Di sana penyidik turut mengambil keterangan housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Sejumlah barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darah dan mengambil sampel darah. Setelah melaksanakan tahapan-tahapan itu penyidik langsung gelar perkara.
Selanjutnya pada Kamis siang ini di layangkan surat panggilan pada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan.
Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Alasannya, Ferry telah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : berbagai sumber.