SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan peyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan selebritas Ferry Irawan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Dirmanto yang dikutip dari laporan tempo.co, penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa artis film era 2000-an itu menganiaya istrinya, Venna Melinda, di sebuah hotel kawasan Jalan Doho, Kota Kediri, pada Minggu, 8 Januari 2023.
Dirmanto berujar penetapan status tersangka diputuskan setelah peyidik memeriksa enam saksi pada Selasa, 10 Januari, dan melakukan olah tempat kejadian perkara sehari berikutnya. Di sana penyidik juga mengambil keterangan house keeping, front office, beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: Alami KDRT, Ternyata Venna Melinda Pernah Diperingatkan Mantan Istri Ferry Irawan
Sejumlah barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darah dan mengambil sampel darah. Setelah melaksanakan tahapan-tahapan itu penyidik langsung gelar perkara. "Dan telah dinaikkan status FI ( Ferry Irawan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirmanto.
Selanjutnya pada Kamis siang ini dilayangkan surat panggilan pada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan.
Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Alasannya, Ferry telah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya.
Ferry terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Seperti apa bentuk kekerasan fisik dan psikis itu, sekarang lagi didalami," kata Dirmanto.
Sumber: Tempo.co