SUKABUMIUPDATE.com - Deddy Corbuzier, podcaster sekaligus mantan pesulap Indonesia, kembali ramai diperbincangkan warganet.
Kali ini bukan soal konten podcast nya yang kontroversial bagi sebagian orang, namun tentang Pengangkatan sebagai Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Jumat (9/12/2022).
Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat resmi diberikan langsung oleh Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Hal ini diketahui dari postingan akun twitter pribadi Deddy Corbuzier yang membagikan momen kehormatan dan kebanggaan saat dirinya menerima gelar tersebut.
Baca Juga: 2 Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan Naik Pangkat
"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. An honor and proud.
Oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. Di sahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman.
TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT." tulis Deddy Corbuzier pada postingan akun twitter pribadinya @corbuzier, Jumat (9/12/2022).
Dilansir dari berbagai sumber, pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier mendapat komentar dari warganet termasuk salah satu politikus Indonesia, Akbar Faizal.
Mantan anggota DPR RI Partai Nasdem itu membuat cuitan di akun twitter pribadinya bahwa dirinya bangga kepada sang ayah yang hanya berpangkat Sersan Satu (Sertu) hingga wafat.
Baca Juga: Soal Politik Identitas, Airlangga Hartarto ke Santri Sukabumi: Melek Digital Itu Penting
Akbar bercerita, selama masa baktinya, lengan sang ayah pernah bengkok akibat peluru saat operasi militer.
"Bapak saya operasi militer di Irian Barat/Papua. Lengannya bengkok kena peluru. Operasi di Tim-Tim/Timor Leste. Dapat Bintang Seroja. Hingga wafat berpangkat Sertu. Kami bangga padanya." tulis akun twitter @akbarfaizal68, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut Akbar juga menyebut tentang Negeri suka-suka yang menurut warganet merespon pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
"Dan, seorang pesohor tiba-tiba dapat pangkat Letkol dari Menhan Prabowo, panglima TNI & Kasad. Negeri suka-suka." terang Akbar.
Baca Juga: Survei RLI: Warga Kota Sukabumi Merasa Tak Dekat dengan Partai Politik
Mengutip narasi.tv, Deddy Corbuzier bukan orang pertama yang menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler di Indonesia. Hingga Deddy Corbuzier di tahun 2022 tercatat ada 17 nama yang memperoleh pangkat Tituler.
Para penerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI diantaranya Paku Alam VI, Paku Alam VII, Paku Alam VIII, Mangkunegara VII, Mangkunegara VIII, Nugroho Notosusanto, Soerjadi Soerjadarma, Pakubuwana X, Pakubuwana XII, Hamengkubuwana VIII, Hamengkubuwana IX.
Penerima pangkat lainnya adalah Melanchton Siregar, Kiyai Haji Darip Klender, Teungku Muhammad Daud Beureu'eh, Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996), Teuku Nyak Arif dan Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (2022).
Baca Juga: 5 Tokoh Pahlawan Asal Jawa Barat, Dua Diantaranya dari Sukabumi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pasal 5 ayat (2) huruf (b) menyebutkan pangkat tituler adalah pangkat khusus yang diberikan kepada setiap prajurit.
Sementara Pasal 29 ayat (1), (2) dan (3) menerangkan lebih lanjut tentang pangkat Tituler ini, berbunyi:
(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler.
(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat
perlakuan administrasi terbatas.
(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
Penjelasan Pasal 29 Ayat (1) juga menerangkan lebih lanjut tentang penghasilan prajurit tituler.
Baca Juga: Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, Ini Isu yang Bakal Didalami DPR
Disebutkan tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan juga menjelaskan informasi mengenai jabatan Podcaster tanah air itu.
Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, pemberian pangkat militer tituler dapat diberikan kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer.
Pangkat tituler seorang pejabat sipil juga dapat otomatis dicabut ketika situasi tidak lagi mengharuskan orang tersebut untuk menjadi militer.
Sumber : berbagai sumber.