SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Perempuan bernama Windy Ekaputri Datta asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan mantan pacarnya Carlos Daud Hendrik.
Windy menggugat mantan kekasih tersebut Rp 1,4 miliar lantaran tak jadi dinikahi. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial.
Baca Juga :
Ia menggugat mantan pacarnya tersebut atas perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Windy pun didampingi dua kuasa hukum, yaitu Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi.
Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (23/6/2022), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret lalu.
Dikutip suara.com dari Batamnews.co.id gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang.
Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.
Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.
SUMBER: SUARA.COM