Pembahasan Raperda Perubahan BPR Sukabumi Jadi Perseroda Rampung

Sukabumiupdate.com
Kamis 17 Apr 2025, 17:28 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama BPR Sukabumi tuntas membahas Raperda Perubahan BPR Jadi Perseroda. (Sumber Foto: Istimewa)

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama BPR Sukabumi tuntas membahas Raperda Perubahan BPR Jadi Perseroda. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.comKomisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA).

Rapat kerja yang membahas finalisasi Raperda tersebut digelar pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Rapat dihadiri oleh mitra kerja dari Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta jajaran Direksi BPR Sukabumi.

Baca Juga: DPRD Tugaskan Komisi III Bahas Lebih Lanjut Raperda Perubahan BPR Sukabumi Jadi Perseroda

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah selesai dan menghasilkan kesepakatan bersama antara seluruh pihak terkait. Selanjutnya, Raperda tersebut akan diajukan untuk proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.

“Alhamdulillah, pembahasan Raperda terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi telah tuntas. Rapat kerja telah kami laksanakan bersama Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan HAM, serta Direktur Utama BPR Sukabumi. Selanjutnya, dokumen ini akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur, sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan daerah,” ujar Hera.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Udung, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas dukungan yang diberikan selama proses penyusunan Raperda. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, serta Bagian Hukum dan Perekonomian Setda, atas perhatian dan kerjasamanya. Perubahan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dengan perubahan status badan hukum menjadi PERSERODA, kami berharap BPR Sukabumi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” tutur Udung. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini