Paripurna DPRD Bahas Jawaban Bupati Sukabumi Soal Perubahan Perda Pajak Daerah

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Apr 2025, 16:31 WIB
DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/04/2025) (Sumber : dok dprd kabupaten sukabumi)

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/04/2025) (Sumber : dok dprd kabupaten sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/04/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kritik, saran, dan dukungan mereka terhadap upaya penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Ia menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti seluruh masukan demi terciptanya Perda yang lebih adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Krisis di Legok Loa Sukabumi: Pemulihan Puluhan Rumah Terhambat, Kini Dihantam Banjir Susulan

"Alhamdulillah barusan sudah selesai rapat paripurna jawaban bupati, mudah-mudahan ini segera diselesaikan. Ini oleh dewan juga akan dibahas, mudah-mudahan secepatnya disepakati," ujar Asep Japar.

Pandangan Fraksi-Fraksi soal Raperda Pajak Daerah

Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap muatan Raperda, peningkatan PAD melalui kerja sama dengan Pemprov Jabar, serta optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan BPHTB. Bupati menyambut baik semangat sinergi ini.

Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya digitalisasi sistem perpajakan, peningkatan kompetensi SDM, dan integrasi data. Bupati mendukung penuh digitalisasi dan menyebutkan hal ini sebagai langkah strategis mencegah kebocoran PAD.

Baca Juga: Pegang Pipi di Bioskop, KCD V Jabar Ungkap Kronologis Pelecehan Oknum Guru SMAN 3 Sukabumi

Fraksi PKB menyoroti perlunya perlindungan bagi sektor pertanian dan UMKM. Bupati menegaskan tarif PBB-P2 untuk lahan pertanian telah diturunkan, dan batasan omzet UMKM untuk bebas pajak disesuaikan guna mendukung usaha kecil.

Fraksi PKS menekankan efisiensi dan pengawasan dalam pemungutan pajak. Bupati menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi akan dimaksimalkan untuk menjamin kepastian hukum dan kemudahan layanan.

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa pajak adalah kontribusi wajib untuk kemakmuran rakyat. Bupati menegaskan tata kelola pajak akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Dampak Hujan Deras, 4 Keluarga di Purabaya Sukabumi Hidup dalam Ancaman Tanah Longsor

Fraksi PPP mendorong peningkatan batas omzet UMKM agar lebih banyak yang bebas pajak, serta pentingnya digitalisasi retribusi wisata. Bupati menyambut baik hal ini dan menyatakan komitmen mendorong transformasi digital dalam layanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa setelah penyampaian jawaban Bupati, tahapan berikutnya adalah pembahasan lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) yang akan dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana.

“Jawaban Pak Bupati memang sudah sangat jelas, tapi kita tugaskan pansus untuk membahas secara komprehensif. Mulai besok, Pansus akan mulai bekerja, dan kita harap pembahasan bisa cepat selesai,” jelas Budi. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini