Leni Liawati DPRD Sukabumi Soal Revisi Perda Pajak Daerah-Retribusi: Perhatikan Aspek Keadilan

Sukabumiupdate.com
Minggu 13 Apr 2025, 20:44 WIB
Leni Liawati, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat

Leni Liawati, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan kritis dan harapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengusulkan revisi tersebut sebagai bentuk penyempurnaan regulasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Leni, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, optimalisasi pemungutan harus dilakukan secara bijak dan terencana.

"Fraksi PKS mengapresiasi upaya penyempurnaan Perda ini agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan di lapangan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat," ujar Leni seperti dikutip sukabumiupdate.com dari dokumen Pandangan Umum Fraksi PKS terkait Raperda tersebut, Minggu (12/04/2025).

Fraksi PKS Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Aspek Keadilan

Fraksi PKS mengingatkan bahwa dalam penetapan tarif, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan pedesaan dan perkotaan, perlu ada kejelasan dan pendekatan yang adil.

“Jika tarif PBB disamaratakan menggunakan standar perkotaan, tentu akan membebani masyarakat pedesaan. Sebaliknya, jika menggunakan standar pedesaan, maka bisa berdampak pada turunnya penerimaan daerah,” kata Leni.

Fraksi PKS juga menyoroti keterbatasan petugas dan sarana operasional di lapangan. Leni berharap hal ini diantisipasi oleh pemerintah daerah agar kebocoran penerimaan daerah bisa diminimalkan.

Baca Juga: Anggota DPRD Andri Hidayana Kesal: Klinik di Sukabumi Tahan Ibu dan Bayi karena Tak Mampu Bayar Rp15 Juta

Sorotan Terhadap Pungutan Retribusi di Objek Wisata

Salah satu isu yang juga menjadi perhatian adalah retribusi wisata, terutama di Pantai Minajaya, Surade. Fraksi PKS menerima aspirasi masyarakat terkait ketidakpuasan terhadap fasilitas wisata yang tidak memadai, meski ada pungutan retribusi.

"Masyarakat keberatan karena fasilitas seperti jalan rusak, toilet kotor, dan adanya pungutan liar di area parkir. Pemerintah harus memastikan bahwa pungutan retribusi dibarengi dengan pelayanan sarana dan prasarana yang memadai," tegas Leni.

Sebagai solusi alternatif, Fraksi PKS menawarkan skema pengganti retribusi di lokasi wisata dengan fasilitas minim, yaitu melalui sistem infaq yang diawasi secara ketat.

“Jika pengelolaan infaq dilakukan secara transparan dan diawasi dengan baik, hal ini bisa menjadi solusi agar masyarakat tetap berkontribusi, tapi tidak merasa terbebani,” tambahnya.

Langkah Fraksi PKS Dorong Perbaikan Sistem Pajak dan Retribusi

Leni juga menyebut beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan retribusi, antara lain: Memperkuat proses pemungutan, Meningkatkan pengawasan, Menekan biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi, dan Meningkatkan kapasitas perencanaan penerimaan.

Fraksi PKS berharap agar Raperda ini benar-benar dirancang dengan mempertimbangkan asas keadilan, keberlanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan beban baru.

Berita Terkait
Berita Terkini