Fraksi PKB Minta Perubahan Perda Pajak Sukabumi Berpihak pada Masyarakat Kecil

Sukabumiupdate.com
Sabtu 12 Apr 2025, 21:26 WIB
Hamzah Gurnita saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan PDRD. (Sumber Foto: Dok. DPRD)

Hamzah Gurnita saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan PDRD. (Sumber Foto: Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita, menyampaikan apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah dalam merespons dinamika regulasi fiskal nasional dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Upaya ini menurut Fraksi PKB, menjadi bentuk komitmen daerah dalam menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi secara lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Hamzah saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD dalam Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat utama Gedung DPRD, Jumat 11 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Hamzah menyampaikan sejumlah catatan penting dari fraksi PKB, salah satunya terkait urgensi perubahan Perda PDRD. Menurutnya, Fraksi PKB mendukung langkah cepat pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi atas Perda tersebut guna menghindari potensi sanksi fiskal berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan daerah. kedua, terkait keadilan pajak dan perlindungan terhadap UMKM. Kami mengapresiasi penyesuaian pada pasal-pasal terkait tarif PBB-P2 dan batas peredaran usaha PBJT yang diatur agar mendukung pertumbuhan UMKM. Kami mendorong agar pelaksanaannya dapat benar-benar berpihak kepada pelaku usaha kecil serta petani dan peternak lokal," ujar Hamzah.

Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi Bedah Ulang Perda Pajak, Pemda Siap Tanggapi Pandangan Fraksi

Kemudian Fraksi PKB juga menekankan pentingnya sosialisasi secara masif dan edukatif kepada masyarakat, pelaku usaha, serta stakeholder lainnya terkait perubahan tarif maupun kebijakan opsen. Hamzah menyebut partisipasi publik dalam setiap tahapan implementasi sangat krusial untuk menumbuhkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

"Keempat, penguatan pengawasan dan digitalisasi sistem pajak. Kami mendorong agar pemerintah daerah mengintegrasikan sistem pemungutan pajak dan retribusi dengan teknologi
informasi yang transparan dan akuntabel. hal ini sekaligus mendukung peningkatan pad secara berkelanjutan serta menghindari potensi kebocoran penerimaan," tuturnya.

Hamzah juga menyampaikan beberapa catatan penting fraksi PKB terhadap substansi revisi, antara lain: penyatuan tarif lahan pangan dan ternak agar tidak menghambat sektor pertanian rakyat; klasifikasi tenaga listrik untuk rumah tangga dan bisnis agar tidak memberatkan masyarakat kecil; penambahan indeks lokalitas agar tetap adil dan relevan terhadap kondisi geografis dan sosial Kabupaten Sukabumi.

Terakhir, Hamzah memastikan Fraksi PKB mendukung pembahasan lebih lanjut atas Raperda ini, dengan catatan agar seluruh proses perubahan ini dilandasi semangat keadilan, keberpihakan kepada masyarakat kecil, serta prinsip efisiensi dan transparansi keuangan daerah.

"Kami siap memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan berikutnya demi melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini