Optimalisasi PAD, DPRD Sukabumi Bahas Ulang Perda Pajak dan Retribusi

Sukabumiupdate.com
Kamis 10 Apr 2025, 18:56 WIB
Paipurna DPRD Kabupaten Sukabumi bahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi | Foto : Humas Sekwan

Paipurna DPRD Kabupaten Sukabumi bahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi | Foto : Humas Sekwan

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali mengadakan rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama pada Kamis (10/4/2025). Agenda utama dalam rapat ini membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru tentang pajak dan retribusi daerah. "Perubahan Perda ini diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kebijakan pajak serta retribusi bisa berjalan lebih efektif," kata Budi Azhar.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Setop Sementara Aktivitas Tambang yang Diduga Cemari Sawah di Simpenan

Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk segera menyusun dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru. Hal ini dilakukan demi mempercepat optimalisasi pendapatan daerah. "Rapat paripurna hari ini adalah langkah awal agar pemerintah daerah bisa menggali potensi PAD secara maksimal," ujarnya.

Budi juga menjelaskan, perubahan substansi Perda akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Sejumlah pasal yang dinilai tak lagi relevan akan direvisi, bahkan dihapus. "Karena ini hasil evaluasi dari kementerian, maka akan ada pasal-pasal yang dihapus atau dikurangi. Selanjutnya, kita akan melakukan pembahasan intensif terhadap Raperda ini," imbuhnya.

"Pembahasan lanjutan akan dilakukan secara maraton. Salah-satunya adalah rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan digelar Jumat (11 April 2025) besok," tambahnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini